Kades.Cikananga ditemuin awak media malah menghindar, ada apaaa..?
Kuningan:Patrolinews86.com-
Meningkatnya Dana Desa yang di alokasikan Pemerintah menjadikan seorang kepala desa memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengelolaan dana desanya, guna mengetahui amanah itu berjalan dengan benar tentu dibutuhkan ketransparanan dalam pengalokasiannya.
Apalagi Kepala desa memiliki kewenangan yang memberikan hak, mengatur, serta membatasi kepala desa terkait pengelolaan dana desa sebagai wujud Implementasi prinsip Good Governance.
Senin,(19/6/23) awak media mencoba menyambangi salah satu Desa yang lagi giat giatnya melakukan pembangunan kegiatan ( TPT ) tembok penahan tanah yang tengah dilaksanakan di desanya itu yaitu di Desa Cikananga Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Anehnya kepala desa bukannya menceritakan tentang hasil karyanya dalam membangun desa tetapi yang ada malah menghindar saat mau ditemui.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya besar bagi awak media ada apa dibalik pembangunan tersebut ? Mungkinkah banyak masalah dalam pembangunannya..?
Entahlah.. yang jelas sewaktu patroli mengunjungi Kades.Dodo Sutama dirinya malah terkesan menghindar dari awak media patroli, padahal
Setiap pejabat publik berkewajiban memberikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .sejalan dengan amanah publik sebagai penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa.
Sementara dikata d.setiawan salah satu wartawan yang selalu getol menyuarakan pemberantasan korupsi.dikatakannya, Pelayanan Pemerintah merupakan tugas yang hakiki dari pada sosok aparatur sebagai Abdi Masyarakat dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berusaha melayani kepentingan masyarakat dan memperlancar urusan setiap anggota masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengayomi dan melayani masyarakat merupakan fungsi utama penyelenggaraan pemerintahan.
Berkaitan dengan fungsi pemerintahan, maka fungsi utama pemerintah adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu aparatur yang menjalankan fungsi pemerintahan adalah pengemban tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat aparatur pemerintah dituntut untuk selalu memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingan masyarakatnya. Sejalan dengan perkembangan masyarakat, maka akan pelayanan publik pun semangkin meningkat.
Bentuk layanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat berdasarkan Good Governance harus sesuai dengan apa yang menjadi kewenangannya.
Oleh karena itu didalam suatu pelayanan publik sangat di perlukan adanya transparansi pelayan publik, untuk menciptakan rasa kepercayaan dari masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan pemerintah.
TUJUAN TRANSPARANSI PUBLIK
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No: 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tujuan dan Manfaat Transparansi Publik yakni, untuk mengetahui teori pelayanan publik, teori transparansi pelayanan publik, dan mengetahui manfaat dari adanya transparansi pelayanan publik, mengetahui Pentingnya Transparansi Pelayanan Publik serta untuk mengetahui proses terjadinya transparansi pelayanan publik.
Komitmen dimaksudkan dalam mewujudkan transparansi dengan adanya keterbukaan publik. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan mampu mengawal proses pelayanan publik.” Ungkapnya.
Lip habibi
























