WOW…Dikecamatan Rajagaluh Guna memeriahkan Hari Jadi Majalengka harus ternodai dengan adanya pungli
Majalengka patrolinews86.com.
Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka kini lagi memperangati Hari Jadinya yaitu jari jadi Majalengka ke 533 ” tahun 2023.dalam surat edaran Bupati Nomor : HM.00/925/Kesra setiap Desa di harapkan untuk memasang baligho, spanduk,lampu hias di lingkungan sekitarnya,untuk memperingati dan memeriahkan Hari Jadi Majalengka ke 533 tahun 2023.
Dalam momen momen adanya hari-hari Nasional ataupun Peringatan hari besar seringsekali terjadi adanya pungutan pengutan petugas publlik di wilayah Kecamatan di manfaatkan dengan mengundang para kepala Desa di buat jurus kesepakatan dan hasil musyawarah yang jauh dari surat edaran Bupati tidak ada ketentuan ketentuan menyangkut biaya atau pungutan untuk suatu kegiatan dengan menentukan nilai secara merata di katagorikan Sumbangan ” nominal yang paten dan di batasi waktu akhir penyetoran.” Inikah bentuk Sumbangan atau pungutan liar para kaum intelek untuk tidak di sebut PUNGLI…???
Selasa,6/6/2023 Hal ini terjadi di Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka jawa barat. ” yang berjumlah 13 Desa harus menyetorkan Sumbangan sebesar RP.1.500.000.dan sumbangan di batasi waktu .menurut pengakuan sumber pada awak media di salah satu desa narasumber yang tidak bisa di sebutkan indentitas nya kepada awak media mengeluhkan ” seluruh desa se kecamatan Rajagaluh untuk Hari Jadi Majalengka harus menyumbang sebesar Rp.1.500.000/ Satu Juta lima ratus ribu rupiah dengan batas akhir penyetoran selasa,tgl 6/6/2023 . Tentu dengan adanya kebijakan itu kita sangat keberatan dengan jumlah sebesar itu sedangkan kas Desa kami sangat minim bahkan hingga sekarang belum bisa menyetorkan karna masih kurang dari Rp.1.500.000/ Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah bahkan tadinya dalam rapat di kecamatan mintanya lebih dari itu.
Adapun rincian kebutuhanya secara tertulis kami tidak punya secara detail nya,dan saya heran juga kenapa ya bentuk sumbangan biasanya semampu nya, tapi kali ini semua desa di ratakan namun sudah terkumpul berapa dari jumlah pungutan itu silahkan lebih jelas nya coba aja tanyakan ke Ketua Forum Kecamatan Rajagaluh’ Desa Kumbung Kuwu Komarudin, katena dia lah yang menawar nilai jadi rendah jatuh di nominal Rp.1.500.000/Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.” Ungkap Narasumber yang tak bisa publikasikan.
Dan seketika itu di temui nya Kades Kumbung ” Komarudin di ruang kerjanya kepada awak media menyampaikan ” kami para kepala Desa se kecamatan Rajagaluh dapat undangan dari pa Camat selaku pembina di wilayah nya,dan merumuskan tentang Hari Jadi Majalengka ke 533,Kecamatan Rajagaluh akan mengirimkan kebudayaan daerah sendiri atas nama kecamatan Rajagaluh ke Kabupaten,adapun di pinta nya nilai sebesar Rp.1.500.000,itu bentuk sumbangan .
Namun ketika ditanya rinciannya silahkan saja rekan media ke petugas di kecamatan atau ke Sekcam”ucap Komarudin Kades Kumbung.
Dan di tambahkan nya ” kalau sumbangan sih sebenarnya semampu nya tidak mesti di target begitupun waktu nya tidak di batasi,seakan akan kedengaran nya juga agak sumbang ” apa ini Sumbangan berdalih kesepakatan atau Sipat pungutan yang sipat nya wajib,sedangkan kami tidak tahu ada ga juklak Juklis aturan dari Pemda Majalengka di wajibkan adanya pungutan sebesar itu secara merata di hargakan Rp.1.500.000 ” tegas Komarudin Selaku Kades yang di tua kan di Wilayah Rajagaluh.
Awak media menyambanginya Kantor Kecamatan Rajagaluh di temuinya Camat Rajagaluh ” Asep Badiuzzaman.S.E namun sayang sang camat tidak bisa di pinta keterangannya karena subuk, maaf saya sibuk mau ada acara ke luar silahkan aja ke Sekretaris Camat.” Pintanya.
Semwntara ditempat yang sama Sekcam Acep Didin Frihadi “di ruang kerja nya ” mengatakan betul adanya pungutan itu namun sumbangan sebesar itu semua hasil Musyarawah dan disepakati sebesar Rp.1.500.000/perdesa, adapun uang itu untuk pengiriman kirab ke Kabupaten kita malu lah hadir ke situ tidak bawa pertunjukan kebudayaan Daerah ” ucap Acep Didin Frihadi/Sekcam.
Tetapi ketika ditanya kenapa untuk tetangga wilayah Kecamatan Rajagaluh desa desa lain tidak di pungut uang Rp.1.500.000 ? ” ya ga tau kalau wilayah lain ini hasil musyarawah ” jawab Acep
Sementara menurut beberapa sumber dilapangan tentu hal ini khawatir akan menjadi preseden butuk dikemudian hari karena setiap ada kegiatan hari hari besar selalu berujung kepada pungutan yang berdalih hasil kesepakatan tentu disini pihak saber pungli kabupaten majalengka harus bisa meluruskannya karena ternyata paktanya dilapangan masih ada desa yang merasa keberatan dengan besaran pungutan yang dipinta.//tim
























