Polisi Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umrah Yang Sebabkan 36 Jemaah Gagal Berangkat

- Penulis Berita

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umrah Yang Sebabkan 36 Jemaah Gagal Berangkat

Majalengka,Patrolinews86.com. Polres Majalengka menangkap pelaku Penipuan dan atau Penggelapan bermodus perjalanan umrah yang membuat 36 jamaah gagal berangkat ke tanah suci.

“Pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 08.00 Wib di Blok Mekarjaya Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan setiap orang dilarang tanpa hak melakukan Perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah umrah atau Penipuan dan atau Penggelapan”.

“Yang berawal pada tanggal 12 Juni 2022 pukul 09.00 Wib yaitu ES dan MF mendatangi rumah SN yang mengaku bahwa yang bersangkutan adalah rekanan direktur Haji umrah sebagaimana Provaider visa dari travel PT IAW menawarkan dengan sebersar Rp 27 Juta dan program 12 hari,Lalu pada tanggal 29 yang bersangkutan atau Korban sebanyak 36 orang ke Hotel Grand stay in di Kota Tanggerang, namun sampai saat ini kegiatan tersebut tidak ada”.

“Disini kami sudah menangkap dan mengamankan Sdri.ES,Sdr.MF,Sdr.KS dan Sdr.HB beserta Barang Bukti yang disita berupa 36 lembar penyerahan uang,19 lembar Rekening Koran,1 Bundle Compeni Profile PT IAW, 1 Lembar Kesepakan Pemberangkatan Umrah,41 Buah Koper, 1 Unit Mobil Toyota Camry dan 1 Unit Kendaraan Toyota Yaris,”terang Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,Kasi Propam AKP Sarjiyo,Kasi Humas Iptu Agus Wahyudin,KBO Sat Reskrim Iptu Iwan Sutari disaat Konfrensi Pers pada Selasa (16/5/2023) di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

“Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Pertolongan Jahat/tadah Jemaah umrah berupa uang tunai sebesar Rp 941 juta,”sebutnya.

Dikatakannya, Para Pelaku Merupakan Penduduk Kabupaten Majalengka dan Luar Kota Majalengka dengan Korban

“Untuk Pelaku Sdri.ES dan Sdr.MF dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No.8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 Tahun Penjara.

Dan untuk Pelaku KS dan HB Dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 Tahun Penjara,”tutup AKBP Indra Novianto,S.I.K.
* Aziz**

IMG 20230516 WA0098

Berita Terkait

Diterjang Longsor, Rumah Warga di Tasikmalaya Hancur Terseret Tanah
Warga Desa Gejlig Pekalongan Digegerkan Peristiwa Kakek gantung Diri
Kapuspen: TNI Sterilkan Area Ledakan Amunisi Di Garut, Korban Jiwa Telah Dievakuasi!
11 Korban Tewas Ledakan Amunisi Di Pantai Garut Kec Cibalong Telah Diautopsi Di RSUD Pameungpeuk
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Pakenjeng Garut, Tiga Penghuni Selamat
Giat Tahlilan Anak Yatim Piatu Sekaligus Sambut Hari Raya Idul Adha 1446-H*
Berqurban Lebih Baik Daripada Menyimpan Harta
Kasus Keracunan Program MBG Di Bandung Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:29 WIB

Pangdam Sebut Kasus Ledakan Amunisi Di Garut Massih Tahap Investigasi Pemerintah Siap kan 50 Juta Dan Jaminan Pendidikan.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:29 WIB

Soliditas TNI dan Polri, Polsek Pagaden bersama Babinsa Sambang Silaturahmi Warga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 13:57 WIB

Babinsa Koramil 1903 Kerja Bakti Perbaikan dan Pelebaran Jalan Lingkungan*

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:33 WIB

Letkol Inf. Ribut Jabat Danyon Para Raider 330 Tri Dharma Kujang I Kostrad

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:23 WIB

Jaga Kelestarian Lingkungan Koramil 1903 Darangdan Tanam Ratusan Jenis Pohon*

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:05 WIB

Pemdes Pasangrahan Kecamatan Bojong Bersama Babinsa Gelar Gerakan Ngosrek Bareng*

Selasa, 29 April 2025 - 08:25 WIB

Perkuat Kebersamaan dengan Rakyat, Yonif 400/Banteng Raiders Adakan Giat Cukur Rambut Gratis*

Minggu, 27 April 2025 - 19:05 WIB

Polres Sikka Dan Polsek Jajaran Intensifkan Patroli Malam, Guna Menjaga Kamtibmas.

Berita Terbaru