Oknum Kades Desa Sukakarya Kecamatan Megamendung diduga Dana Ketahanan Pangan 2022 di jadikan ajang bancakan

- Penulis Berita

Sabtu, 1 April 2023 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oknum kades sukakarya kecamatan megamendung diduga dana ketahanan pangan 2022 di jadikan ajang bancakan

 

Bogor patrolinews86.com – Program Ketahanan Pangan sudah menjadi amanat pemerintah untuk setiap desa harus melaksanakan ketahanan pangan sesuai Perpres 104 tahun 2021 Dana Desa (DD) 20% di gunakan untuk ketahanan pangan hewani dan nabati.

 

Akan tetapi lain halnya dengan oknum Kepala Desa Sukakarnya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan Diduga tidak di realisasikan / tidak di terapkan.

 

Dari pengungkapan salah satu sumber yang enggan di tulis namanya mengatakan, Dana ketahanan pangan di Desa Sukakarnya tidak di terapkan,sedangkan sudah jelas aturan perpers 104 bawa dana Desa 20% harus di laksanakan untuk ketahanan pangan,

 

“Padahal oknum kepala Desa sukakarnya sudah menuangkan di dalam RAPBDesa Tahun 2022 ada untuk ketahanan pangan, tetapi pakta di lapangan justru tidak di realisasikan. Bagai mana ia membuat pelaporan terhadap pemerintah yang di namakan SPJ, Jangan sampai ia membuat SPJ ASPAL Asli Tapi Palsu”ngkapnya.

 

Ketika di komfirmasi Oknum Kades Sukakarnya Hasan melalui Tlephon Seluler, Disinggung terkait Dana Ketahanan pangan tidak di realisasikan ,ia tidak bisa menerangakan “kita kan mitra kita jalin kemitraan aja semua juga tidak ada yang sempurna jangan membahas kesanah”ungkap Oknum Kades sukakarnya.

 

Sampai berita ini di publikasikan oknum Kepala Desa Sukakarnya belum bisa memberikan keterangan.

 

Di tempat terpisah Lsm malipol Korupsi Ujang Rahmana Menegaskan , Kami mengutuk Keras Perbuatan Oknum Kepala Desa Sukakarnya Yang Diduga Menggelapkan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Tahun 2022.

 

Dana pemerintah bukan dana pribadi ia harus bertanggung jawab karna pemerintah menggelontorkan dana Desa untuk menciptakan masyarakat sejahtera adil dan makmur.

 

Ia pun sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 tindak pidana korupsi Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara”tegasnya (tim/ chy)

Berita Terkait

Kecamatan Mundu Adakan Monev Di Desa waruduwur, Demi Ketertiban Administrasi Dan LPJ ADD Tahap II 2024.
Kuwu Raski Baskara Temukan Kerugian Negara Di Desanya Senilai 570 Juta
*Ciptakan Kekeluargaan Dua Babin Lakukan Komsos Bersama Perangkat Desa Sukamanah*
Kecamatan Mundu Adakan Monev Di Desa Citemu, Cek Lokasi Hasil Pembangunan ADD Tahap II 2024.
Tanggapi Dengan “SLOW”Jika Penyerapan Dana Desa Sudah Sesuai, Jangan Panik
*Menyambut Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad.Saw Pemdes Kertasari Bersama Warga Laksanakan Bersih-Bersih*
Pemdes Sukajaya Cimahi Gelar Kegiatan Jalan Usaha Tani Melalui Program BBSM.
Pemdes Bendungan Realisasikan Bantuan Keuangan APBD Kab, Bogor Tahun 2024 Betonisasi Jalan Desa Dan TPT

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:40 WIB

PT IDS Akan Bangun Pabrik Seluas 12,5 Hektar Di Waruduwur

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:35 WIB

Patroli Gabungan Polsek dan Koramil Wiradesa Respon Cepat Tanggapi Laporan Warga

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:53 WIB

GADUH ….. WARGA DESA SITUWANGI AKAN DEMO TERKAIT PEMBANGUNAN PERUM BCI

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:57 WIB

Sungguh Mulia, Polisi Bantu Motor Warga yang Mogok di Sela-Sela Pengaturan Lalu Lintas

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:46 WIB

*Pembinaan Keagamaan Tanamkan Iman Islam kepada Warga Binaan, Sinergi Lapas Brebes dengan Kan Kemenag Kabupaten Brebes*

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:35 WIB

Hidup Sebatang Kara, Lansia di Kajen Mendapat Berkah Bedah Rumah dari Polres Pekalongan

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:21 WIB

Perbaikan Pasar Alok: Solusi Ataukah Masalah Baru.?

Senin, 13 Januari 2025 - 23:40 WIB

Lion Group: Prioritaskan Keselamatan Penerbangan dengan Prosedur Pre-Flight Check yang Meticulous

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PT IDS Akan Bangun Pabrik Seluas 12,5 Hektar Di Waruduwur

Kamis, 16 Jan 2025 - 20:40 WIB