Oknum kades sukakarya kecamatan megamendung diduga dana ketahanan pangan 2022 di jadikan ajang bancakan
Bogor patrolinews86.com – Program Ketahanan Pangan sudah menjadi amanat pemerintah untuk setiap desa harus melaksanakan ketahanan pangan sesuai Perpres 104 tahun 2021 Dana Desa (DD) 20% di gunakan untuk ketahanan pangan hewani dan nabati.
Akan tetapi lain halnya dengan oknum Kepala Desa Sukakarnya Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor. Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan Diduga tidak di realisasikan / tidak di terapkan.
Dari pengungkapan salah satu sumber yang enggan di tulis namanya mengatakan, Dana ketahanan pangan di Desa Sukakarnya tidak di terapkan,sedangkan sudah jelas aturan perpers 104 bawa dana Desa 20% harus di laksanakan untuk ketahanan pangan,
“Padahal oknum kepala Desa sukakarnya sudah menuangkan di dalam RAPBDesa Tahun 2022 ada untuk ketahanan pangan, tetapi pakta di lapangan justru tidak di realisasikan. Bagai mana ia membuat pelaporan terhadap pemerintah yang di namakan SPJ, Jangan sampai ia membuat SPJ ASPAL Asli Tapi Palsu”ngkapnya.
Ketika di komfirmasi Oknum Kades Sukakarnya Hasan melalui Tlephon Seluler, Disinggung terkait Dana Ketahanan pangan tidak di realisasikan ,ia tidak bisa menerangakan “kita kan mitra kita jalin kemitraan aja semua juga tidak ada yang sempurna jangan membahas kesanah”ungkap Oknum Kades sukakarnya.
Sampai berita ini di publikasikan oknum Kepala Desa Sukakarnya belum bisa memberikan keterangan.
Di tempat terpisah Lsm malipol Korupsi Ujang Rahmana Menegaskan , Kami mengutuk Keras Perbuatan Oknum Kepala Desa Sukakarnya Yang Diduga Menggelapkan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Tahun 2022.
Dana pemerintah bukan dana pribadi ia harus bertanggung jawab karna pemerintah menggelontorkan dana Desa untuk menciptakan masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Ia pun sudah jelas melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2021 tindak pidana korupsi Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara”tegasnya (tim/ chy)