Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Pastikan Mematuhi Surat Edaran Walikota, TNI-Polri Bersama Satpol PP Kota Tegal Patroli Tempat Hiburan*

Kota Tegal, Patrolinews86, Com. – Untuk memastikan tempat hiburan malam di Kota Tegal mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota, TNI -Polri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan monitoring ke sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 451.13/001 tentang operasional tempat hiburan selama ramadhan 1444 H/ 2023 M sudah berlaku sejak memasuki awal Ramadhan.

Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan suci Ramadhan.

Kegiatan patroli gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto.

Tim patroli mendatangi ke sejumlah tempat hiburan malam yang berada di jalan Veteran, jalan Slamet Riyadi, komplek ruko Nirmala Square, jalan Mayjen S. Parman, jalan Brigjen Katamso, jalan Mayjen Sutoyo, jalan Kol. Sugiono dan jalan Cipto Mangunkusumo.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, kegiatan pengawasan dan monitoring ini mendasari berlakunya SE Walikota Tegal terkait operasional tempat hiburan yang wajib tutup selama bulan ramadhan.

“Kegiatan monitoring ini sudah berjalan selama 4 hari berturut-turut sejak awal ramadhan dengan melibatkan unsur TNI-Polri untuk memastikan para pemilik tempat hiburan malam mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Tegal,” kata Kasatpol PP.

Dari hasil monitoring selama ini, tempat hiburan malam sudah mematuhi edaran tersebut dengan menutup usahanya sebagai wujud toleransi selama bulan suci ramadhan.

“Apabila masih ada yang melanggar, maka akan kita berikan edukasi dan pemahaman serta teguran bagi mereka yang tetap membandel tidak mematuhi Surat Edaran (SE) tersebut,” terang Kasatpol PP.

Selain tempat hiburan, beberapa jenis usaha lain juga diatur dalam surat edaran. Seperti jam operasional kafe, restoran dan toko yang masih boleh buka, dengan syarat dan ketentuan sesuai yang tercantum dalam SE Walikota Tegal,” pungkasnya.

(Susi)

Berita Terkait

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta
Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 
Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.
1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA
Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu
Ratusan Pelajar SMAN 1 Tukdana Dibawa Ke Fasilitas Kesehatan Diduga Keracunan Bantuan MBG
Diduga Korsleting Kulkas, Warung Kopi di Lahan Perhutani Mesoyi Talun Ludes Terbakar
Rumah Sakit MM Indramayu Terbakar Diduga Api Berasal Dari Bangunan Gudang Hemodialisa RS MM

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:11 WIB

Surnata Warga Miskin Tertahan 2 Hari 1 Malam di RSUD Indramayu Akibat Terbebani Tagihan Rp.22 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Operasi Sarang Narkoba di Kajen, Polisi Periksa Pengunjung Hiburan 

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Safari Subuh Polsek Pekalongan Selatan, Jadi Ruang Silaturahmi dan Komunikasi Kamtibmas.

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:04 WIB

1 REMAJA DIDUGA GENK MOTOR TEWAS, 3 KRITIS DIMASSA WARGA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Himbauan Perda Mihol 0 Persen, Secara Terbuka Miras Malah Dipajang Jadi Hadiah Lempar Gelang di Pasar Malam Kedokan Bunder Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB