Warga mengeluh, Jalan raya Ciwaru rusak tak juga diperbaiki..!
Kuningan-Patrolinews86.com
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapanya yang di peruntukan bagi lalu lintas,yang berada di atas permukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan /atau air,serta di atasnya. Secara harafiah jalan di definisikan sebagai jalur dimana masyarakat mempunyai hak untuk melewatinya tanpa diperlukannya izin khusus untuk itu.
Jalan merupakan prasarana transportasi yang sangat penting dalam menunjang segala kebutuhan manusia baik itu dalam kegiatan perekonomian dan sosial masyarakat. lalu apa jadinya kalau jalan utama yang menghubungkan akses antar kecamatan/wilayah terjadi kerusakan dan menjadi keluhan bagi masyarakat.
Salah satu contohnya adalah Jalan raya Ciwaru – Luragung yang setiap saat padat dilalui kendaraan bermotor baik roda dua / empat..dengan banyaknya titik kerusakan yang terjadi di mulai dari Desa.Ciwaru tepatnya di belokan SDN1 CIWARU yg rusak bergelombang lalu di turunan SDN 2 Ciwaru sampai ke Jembatan Citaal persis depan pemancingan. Warga Ciwaru mengeluh yang setiap saat melintasi jalan itu mang blek contohnya salah seorang warga ciwaru saat di wawancarai awak media ini menyampaikan keluhannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melalui Dinas Terkait yang membidanginya untuk segera memperbaiki jalan raya ciwaru yang rusak. Pemerintah jangan cuma janji-janji saja dari musim rambutan sampai musim durian dari musim hujan sampai ke musim hujan lagi jalan ciwaru yang rusak tak jua di perbaiki .” ungkap mang.blek .
Masyarakat Ciwaru sangat berharap sekali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera memperbaiki jalan raya yang rusak itu.//Habibie..