Polres Kuansing Selesaikan Kasus Pencurian Melibatkan 3 Pelaku Melalui Restorative Justice

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kuansing Selesaikan Kasus Pencurian Melibatkan 3 Pelaku Melalui Restorative Justice

KUANTAN SINGINGI,-patrolinews86.com./Polres Kuansing menyelesaikan kasus pencurian dengan melibatkan 3 (tiga) orang pelaku melalui Restorative Justice (RJ).

 

Menurut Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho, SH, MH. bahwa RJ ini diterapkan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian antara korban dan pelakunya.

 

Dijelaskan, RJ diselesaikan dengan melibatkan tiga terlapor, yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai .

 

Sesuai laporan pada Januari 2023 yang dilakukan 3 terlapor terhadap pelapor Pihak Koperasi Sekolah (korban) dengan kerugian Rp1,5 juta rupiah, “terang Kasat, Selasa, 14 Maret 2023. Siang WIB.

 

Jadi, lanjut dia, hasil kesepakatan atas kejadian tersebut, pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai dengan adanya ganti rugi atas perbuatan terlapor. Dan RJ ini sesuai peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

 

Restorative justice (RJ) menjadi program yang dicanangkan Kapolri sesuai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Screenshot 20230314 163421

Kemudian, pemberitaan pada berbagai media online sebelumnya mengabarkan bahwa Polres Kuantan Singingi menangkap tiga remaja pria yang melakukan pencurian dengan pemberatan di koperasi sekolah SMPN 2 Teluk Kuantan. Tiga remaja itu yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai. Mereka diketahui melakukan pencurian berupa makanan dan minuman botol di koperasi SMPN 2 Teluk Kuantan pada Jumat (13/1) dini hari. Hari ini (14/3), Polres Kuansing menyelesaikan melalui Restorative Justice.

Sumber : Humas Polres Kuansing. ****Sulmadri SP

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB