Ketua IWO Tegal Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawati di Kabupaten Wajo.

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ketua IWO Tegal Minta APH Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawati di Kabupaten Wajo.

TEGAL, Patrolinews86, Com. – Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Resort Wajo diminta tegas dalam menangani peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dialami Ketua PD IWO Kabupaten Wajo Titin Heriyani pada Selasa kemarin (21/2/2023) sekitar pukul 15.30 WITA di kediamannya BTN Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.

Akibat peristiwa itu, Titin yang juga seorang wartawati mengalami luka memar dan pembengkakan serta nyeri sakit di bagian kepala.

“Kami minta kepada APH segera tangkap pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ketua IWO Tegal Hartadi Setiawan, Kamis (23/2/2023).

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban, yang pada saat itu masuk ke kediaman korban dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan disertai ancaman.

“Ironis sekali pelaku menganiaya seorang wanita, apalagi dalam keadaan mabuk,” timpal HS sapaan akrab Ketua IWO Tegal dengan nada geram.

Kepada APH, kasus ini harus ditangani secara serius jangan sampai dibiarkan begitu saja, usut tuntas pelaku, tangkap dan hukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Beri efek jera bagi pelaku kejahatan sebagai pembelajaran,” tandas HS.

(Susi/Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB