patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Jumat, 17 Februari, 2023
1 min read
0
Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.

 

WAJIB DIBACA

Kapolres Kuansing Langsung Terjun Tertibkan PETI Yang Meresahkan Warga Di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar

Kapolres Kuansing Langsung Terjun Tertibkan PETI Yang Meresahkan Warga Di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar

Selasa, 28 Maret, 2023
Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

Selasa, 28 Maret, 2023

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur.

Cirebon, Patrolinews86, Com .
Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RD (35). Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, tersebut tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sekitar 4 kali. Selain itu, tersangka dan korban tinggal dalam satu rumah.

“Tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut hingga 4 kali, dan dilakukan pertama kali pada Desember 2022 sampai dengan Januari 2023. Saat ini, tersangka juga sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Kamis (16/2/2023).

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya tersangka juga menjanjikan akan membelikan kelinci untuk korban. Sehingga korban yang merupakan anak di bawah umur terpedaya bujuk rayu yang dilancarkan oleh tersangka yang sehari-hari berjualan cilok tersebut.

Menurutnya, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan tindakan tersangka kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga petugas bertindak cepat dan berhasil meringkus RD pada Januari 2023.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dicabuli oleh tersangka. Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(Susi)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Kapolres Kuansing Langsung Terjun Tertibkan PETI Yang Meresahkan Warga Di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar
HUKUM

Kapolres Kuansing Langsung Terjun Tertibkan PETI Yang Meresahkan Warga Di Desa Lubuk Terentang Kecamatan Gunung Toar

Selasa, 28 Maret, 2023
Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.
HUKUM

Polres Klaten Sita 265. 000 Batang Petasan, Dalam Kurun Lima Hari Puasa.

Selasa, 28 Maret, 2023
Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Kedawung Amankan Para Joki
HUKUM

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Kedawung Amankan Para Joki

Selasa, 28 Maret, 2023
Sat Res Narkoba Polres Ciko, Sita Puluhan Botol Miras Jenis Ciu
HUKUM

Sat Res Narkoba Polres Ciko, Sita Puluhan Botol Miras Jenis Ciu

Selasa, 28 Maret, 2023
Semua Pada Tutup Mata : Eksplorasi Alam di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum diduga ilegal
HUKUM

Semua Pada Tutup Mata : Eksplorasi Alam di Kab. Tuban Seakan Tak Tersentuh Hukum diduga ilegal

Senin, 27 Maret, 2023
Aksi Perampokan di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap
HUKUM

Aksi Perampokan di Kaliwungu, Kedungreja Cilacap

Senin, 27 Maret, 2023
Next Post
Urip: BPR Bank Brebes Jadilah Lokomotif Perkreditan Rakyat

Urip: BPR Bank Brebes Jadilah Lokomotif Perkreditan Rakyat

Kapolres Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H/2023 di Masjid Adz Dzikra

Kapolres Hadiri Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H/2023 di Masjid Adz Dzikra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist