Berikan Binluh, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kecapi Sambangi Remaja

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikan Binluh, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kecapi Sambangi Remaja

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sesuai dengan visi misi Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH , S.Ik , MH “PENJAGA KASEPUHAN” ( Prediktif, antisipatif, bertanggung jawab, gigih, akuntabel, bekerja keras, sinergi, efektif, humanis dan amanah).

Maksimalkan kinerja Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Seltim Polres Cirebon kota dalam rangka Binluh kamtbmas lingkungan, Kamis (16/02/2023)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH , S.Ik , MH menyatakan ” Dalam rangka memelihara kamtibmas serta pembinaan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam serta meminimalisir tindakan yang melanggar hukum ,”kata Kapolres Ciko lulusan Akpol 2004 ini

Lanjut Ariek Indra Sentanu ” hal itu merupakan bentuk nyata Polri khususnya Bhabinkamtibmas dalam kepedulian kepada remaja yang akan akan menyongsong masa depan “tegas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Seltim KOMPOL Drs Didi Suwardi

“Seperti yang di lakukan AIPTU Agus Rudiyanto selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Kecapi Polsek Seltim bersama ketua RT 01 memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada sejumlah remaja di lingkungan tersebut” Tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH Alumni SIP Sus Penyidik Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

“Dengan menghimbau untuk menghindari kenakalan remaja, tawuran dan pelayanan gunaan narkoba serta geng motor dan dalam beraktifitas terus patuhi Prokes virus covid 19,”Tutup Ngatidja. WSW 2015

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru