patrolinews86
Advertisement
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
    • LINTAS DAERAH
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • WARTA DESA
  • HUKUM
    • POLITIK
    • BIROKRASI
  • TNI & POLRI
  • PERISTIWA
  • LIFE STYLE
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
patrolinews86
Home HUKUM

66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari – Februari 2023.

Kamis, 16 Februari, 2023
2 min read
0
66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari – Februari 2023.

 

WAJIB DIBACA

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Rabu, 22 Maret, 2023

Pria Ini Setelah Tabrak Kendaraan Wartawan Lalu Kabur

Selasa, 21 Maret, 2023

66 Kasus Narkoba Diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng Kurun Januari – Februari 2023.

 

Semarang – Patrolinews86.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan 78 tersangka dari 66 kasus dalam waktu 46 hari. Dari jumlah itu ada tiga tersangka pembuat jamu atau obat kuat ilegal.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian mengatakan sejak 1 Januari hingga 15 Februari 2023 diungkap 66 kasus dengan 78 tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu 282,05 gram sabu, 569,07 gram ganja, 68 butir psikotropika, 10,8 gram tembakau sintetis, 151 butir obat-obatan, dan 11 kg jamu atau obat tradisional.

“Dari 78 tersangka, 76 laki-laki, 2 orang perempuan. Dari periode Januari hingga Februari, ada jenis narkotika yang lagi tren yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila. Ini tembakau dikemas dengan bahan campuran tanaman disemprot bahan kimia yang punya efek adiktif seperti narkoba,” jelas Lutfi saat jumpa pers di kantor Polda Jateng, Kamis (16/02/2023).

Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengedar dengan jumlah 72 orang. Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah pemakai narkoba. Lutfi menjelaskan banyak modus operandi yang dilakukan seperti menyembunyikan narkoba di dalam barang yang dikirim lewat ekspedisi.
“Jateng merupakan wilayah lintasan (peredaran narkoba). Secara data penduduk total ada 36 juta jiwa, jadi pengguna narkoba termasuk cukup banyak. Langkah antisipasi sudah dilakukan salah satunya dengan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba),” jelasnya.

Tembakau Gorila
Lutfi menjelaskan, tembakau sintetis atau gorila mulai menyasar para remaja bahkan hingga ke pelajar SMP. Peredaran itu dipermudah dengan akses media sosial dan harganya yang terjangkau.
“Anak-anak remaja ada, dari usia SMP umur 15 tahun sampai 35-40 tahun. Kan semua sekarang semua punya handphone, transaksi menggunakan akses tertutup lewat medsos yang privat,” ujar Lutfi.
Padahal tembakau sintetis sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak tahu takaran bahan kimia yang disemprotkan ke tembakau. Efek berbahaya dari tembakau gorila bisa menyerang syaraf.
“Tembakau sintetis di Jateng sedikit marak. Mungkin mereka bosan, mereka mencoba. Prinsipnya tembakau gorila ini tembakau biasa tapi disemprot bahan sintetis yang kandungannya seperti narkotika, efek ketergantungan dan merusak syaraf. Ini membahayakan karena tidak tahu takaran yang disemprotkan,” jelasnya.

Sementara itu ada juga kasus produksi jamu ilegal yang dibuat oleh tiga orang di Cilacap. Dari pengungkapan kasus pada awal Februari 2023 itu diamankan para tersangka inisial AS (31), YL (47), dan AE (24). Mereka memproduksi jamu tanpa izin edar dan juga menggunakan bahan kimia tanpa melalui uji tes.
“Tersangka ada tiga orang. Campuran herbal dan kimia. BPOM tidak berikan izin edar,” kata Lutfi.
Produksi sudah berlangsung sekitar tiga bulan di daerah Kroya, Cilacap. Pengirimannya sudah sampai Kalimantan dengan memanfaatkan situs belanja online. Mereka membuat jenis jamu sesuai dengan pesanan.
“Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan jamu dan kemudian dipelajari. Dia membeli alat untuk mencetak dan mengemas,” ujarnya.
Dari kasus itu diamankan peralatan produksi jamu, peralatan pengemasan, lebih dari 1.000 kemasan jamu, dan obat. Kini para tersangka diamankan Polda Jateng.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka kasus narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kemudian kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Kasus obat-obatan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.( tim Patrolinews86.com )

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
SendShareTweet

Related Posts

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.
HUKUM

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT.

Rabu, 22 Maret, 2023
HUKUM

Pria Ini Setelah Tabrak Kendaraan Wartawan Lalu Kabur

Selasa, 21 Maret, 2023
Pembunuhan mutilasi yang mayat di temukan di dalam koper di wilayah kampung baru desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten Bogor.
HUKUM

Pembunuhan mutilasi yang mayat di temukan di dalam koper di wilayah kampung baru desa singabangsa kecamatan tenjo kabupaten Bogor.

Selasa, 21 Maret, 2023
Polda Jabar kembali menyita berbagai macam jenis minuman keras yang marak dijual dipasaran
HUKUM

Polda Jabar kembali menyita berbagai macam jenis minuman keras yang marak dijual dipasaran

Selasa, 21 Maret, 2023
Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor
PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Korlantas Polri mengusulkan agar pemerintah daerah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor

Sabtu, 18 Maret, 2023
182 Personel Polres Cirebon Kota diterjunkan Dalam PAM Sepak Bola Persebaya Selection Vs PSGJ
HUKUM

182 Personel Polres Cirebon Kota diterjunkan Dalam PAM Sepak Bola Persebaya Selection Vs PSGJ

Sabtu, 18 Maret, 2023
Next Post
Awak Media Tunggu Janji Wakil Ketua Dewan

Awak Media Tunggu Janji Wakil Ketua Dewan

Lapas Kelas II B Brebes Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI

Lapas Kelas II B Brebes Ucapkan Ikrar Setia Kepada NKRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIA GROUP

patrolinews86

© 2021 patrolinews86.com

Navigate Site

  • ” Redaksi Media Cetak dan Online Patrolinews86.com “
  • CATATAN SANGGAHAN BERITA
  • Home patrolinews86.com
  • PERINGATAN …..
  • Persyaratan menjadi wartawan di patrolinews86.com
  • Tugas dan pungsi kabiro wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • ” Redaksi Patrolinews86.com “
  • BIROKRASI
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • LINTAS DAERAH
  • Polri
  • PEMERINTAH DAN PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • REGIONAL
  • TNI & POLRI
  • WARTA DESA
  • PENDIDIKAN

© 2021 patrolinews86.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist