Polisi di Majalengka Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian Dari Tangan Penadah di Wilayah Banjaran

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polisi di Majalengka Amankan Puluhan Sepeda Motor Curian Dari Tangan Penadah di Wilayah Banjaran

Majalengka,Patrolinews86.com. Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan atau melakukan Pengungkapan dan Penyitaan terhadap Pelaku tindak pidana Pertolongan jahat/penadahan atau pemalsuan surat di Wilayah Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.

“Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) unit Kendaraan berbagai Merk dari Satu orang berinisial HM (34) yang merupakan warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo disaat dikonfirmasi Konferensi Pers di halaman Satreskrim Polres Majalengka.

“Pengungkapan sepeda motor ini berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor Ilegal. Lalu, mereka menampung sebentar dan mereka mengganti perkakas – perkakas sepeda motor baik plat nomor,Surat – surat jadi ada pemalsuan STNK yang dilakukan oleh tersangka untuk menjual kembali motor curian”terangnya.

“21 (Dua Puluh Satu) unit Kendaraan dari beberapa TKP Kita sudah mendata detail Kendaraan-kendaraan tersebut baik nomor rangka,mesin maupun Plat Nomor, Semoga para pemilik dalam waktu dekat bisa menghubungi Polres Majalengka untuk mengambil kembali Kendaraannya”ungkap AKBP Edwin Affandi.

“Pelaku sengaja membuat dan memalsukan Surat-Surat bermotor agar bisa dijual lagi”ucapnya.

Selain HM (34) Kita juga mengamankan beberapa pelaku yang bertugas untuk membawa,mengantar dan menjual sepeda motor diketaui berinisial J (45) Kabupaten Ciamis, R.M (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka, A.M (36) Warga Desa Suniabaru Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (DPO) (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu,”ungkapnya.

“Untuk Para Pelaku Kita sangkakan Pasal 480 ke – 1e KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun penjara,”tutup AKBP Edwin Affandi.
*Aziz**

Berita Terkait

Dewan Kesenian Indramayu Tampilkan Pameran Seni “Pametonan” Semarakkan HUT ke-25
Warga Penyindangan Kulon “Menjerit”! Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot 2 Bulan Air Tidak Mengalir
Halal bi Halal Warga Masyarakat Kelurahan Gergunung Klaten.
Masyarakat Petani Tambak Indramayu Menolak Revitalisasi Tambak
Halal bi halal dan Rapat Kerja PSHT Cabang Lampung Tengah
Dokter Rutan Kelas IIB Boyolali Cek Kesehatan WBP di Blok Hunian dan Sosialisasikan Bantuan Hidup Dasar.
AIPDA LEONARDO SALURKAN DONASI KEPADA PENDERITA TUMOR GANAS,
Aktivis Wilayah Selatan Kota Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 13:45 WIB

Dewan Kesenian Indramayu Tampilkan Pameran Seni “Pametonan” Semarakkan HUT ke-25

Jumat, 10 April 2026 - 14:54 WIB

Warga Penyindangan Kulon “Menjerit”! Perumdam Tirta Darma Ayu Disorot 2 Bulan Air Tidak Mengalir

Jumat, 10 April 2026 - 14:36 WIB

Halal bi Halal Warga Masyarakat Kelurahan Gergunung Klaten.

Jumat, 3 April 2026 - 18:24 WIB

Masyarakat Petani Tambak Indramayu Menolak Revitalisasi Tambak

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:09 WIB

Halal bi halal dan Rapat Kerja PSHT Cabang Lampung Tengah

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:38 WIB

slot