Sat Narkoba Polres Cimahi kembali mengungkap Penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) serta Narkoba
Cimahi,patrolinews86.com- Polda Jabar – Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kembali mengungkap tempat produksi obat keras tertentu (OKT) atau Narkoba di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tak hanya memproduksi ‘obat setelan’ hasil racikan sendiri, pelaku berinisial AT juga menjual langsung obat yang dikemasnya secara mandiri tersebut.
“Modusnya, pelaku AT ini memesan bahan-bahan dari salah satu apotek di wilayah Bandung dengan menggunakan identitas palsu,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR,kepada awak media , Kamis (26/1/2023).
Namun, jelas dia, berkat adanya informasi dari masyarakat, Tim Opsnal UNIT II berhasil mengungkap tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi bentuk obat tanpa izin edar atau tidak sesuai manfaat serta khasiat.
“Dari tersangka AT, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 9.128 butir obat keras dan beberapa obat non keras (Vitamin) yang sudah dicampur dalam satu kemasan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil interogasi diketahui tersangka masih menyimpan dan memiliki obat, serta perlengkapan untuk membungkus obat.”Kemudian, di TKP Ngamprah petugas melakukan penggeledahan dan didapat ditemukan barang bukti yang lainnya,” ujarnya.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR mengungkapkan, tersangka AT mendapatkan bahan-bahan untuk pembuatan obat-obatan tersebut dari Apotek yg berada di Kota Bandung yang masih dalam penyelidikan pihaknya. “Tersangka AT itu memproduksi dengan cara membeli bahan di Kota Bandung dengan menggunakan identitas palsu. Sehingga, petugas apotek ini tidak curiga kalau ini disalahgunakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, oleh tersangka obat-obatan tersebut dikemas kembali ke dalam kemasan yang berbeda yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku atau biasa disebut obat setelan.”Obat-obatan tersebut selanjutnya diedarkan kembali dengan harga perbungkusnya Rp. 1.000,” ujarnya.
Dari hasil penjualan obat-obatan terlarang ini pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 perminggu.//fi