Polres Cimahi Tangkap 4 Anggota Geng Motor yang Lakukan Penganiayaan di Cimahi dan Bandung Barat
Cimahi patrolinews86.com-,PolresPolda Jabar, Peristiwa Penganiayaan Yang dilakukan secara bersama kelompok tersebut terjadi Pada 7 Januari 2023 lalu terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok geng motor kepada salah seorang warga di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan, kejadian bermula saat korban berinisial AR dan DA berpapasan dengan sekelompok geng pemotor yang kurang lebih mengendarai 10 motor dan dua mobil.
“Ketika berpapasan terjadi ketersinggungan, kemudian para pelaku mengejar korban, menganiaya, melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka tusuk di bagian punggung dan luka di bagian kepala,” kata Aldi saat memberikan keterangan pers hari ini Kamis, (26/1/2023)
Kejadian itu pun langsung menjadi perhatian dari jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi, Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil menangkap empat tersangka, “Kami berhasil mengamankan empat tersangka, yang pertama inisial MAM, yang kedua inisial MA, kemudian inisial YS, dan inisial AR,” paparnya.
AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR menyampaikan, dari para tersangka ini didapatkan keterangan bahwa mereka adalah bagian dari salah salah satu kelompok motor. “Ini diperkuat dengan barang bukti yang didapat Sat Reskrim Polres Cimahi berupa bendera dan barang-barang lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau undang-undang perlindungan anak. “Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun,” tutup Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., FIFI