Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan

- Penulis Berita

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Pemalang Amankan Tersangka Pencabulan Terhadap Putri Kandungnya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan.

Pemalang – Patrolinews86.com.
Polres Pemalang mengamankan seorang tersangka dengan inisial UP (39) warga Kecamatan Taman, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, diduga tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018, sampai yang terakhir pada bulan Mei 2022.

“Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali, hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget, karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.

“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Kapolres Pemalang.

“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, Ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” kata Kapolres.
( Susi/Humres Pamalang )

Berita Terkait

Rakernis Mabes polri Gabungan 4 satker pusat polri dan pemberian penghargaan 13 satker peraih ikpa 100 persen.
Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.
Sambang Perusahaan Unit Patroli Polsek Pagaden Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Satpam
Jajaran Polres Kuningan Laksanakan Monitoring Pembangunan dan Inspeksi Keselamatan Berlalu lintas”
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota Tiga Orang Di Tangkap
Tim Suvervisi Dit Pam Obvit Polda Sumut Gelar Sosialisasi di Polres Batu Bara
Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi
Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi Di Wilayah Hukum Kabupaten Batu Bara (Sumut)

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:34 WIB

Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur Dari Rutan Polres Lahat Terbitkan DPO Dan Himbau Masyarakat

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:50 WIB

Penganiayaan Terhadap Wartawan Terjadi Lagi Di Ketapang Dimana Keadilan Terhadap Wartawan ?.

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:09 WIB

Korban Penipuan Sertifikat Tanah di Kuningan Lapor Polisi, GMOCT Kawal Kasus Hingga Tuntas

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:24 WIB

10 Hari Operasi Aman Candi 2025 Polres Pekalongan Kota Ungkap 2 Kasus Aksi Premanisme, 2 Tersangka Diproses Hukum.

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:55 WIB

Oknum PNS inisial MMT Pemkab Majalemgka Diduga Jadi Perantara Ijazah Bermasalah Milik Seorang Perangkat Desa*

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:04 WIB

Polres Batu Bara Laksanakan GKN di Medang Deras, 1 Pemuda Diamankan

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:36 WIB

Polisi Tangkap Abang Adik Pengirim Paket Berisi Mayat Bayi

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:21 WIB

Woww…! Peredaran Obat Tramadol di Kabupaten Majalengka Kian Berani,Diduga di Bekingi APH

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Ratusan Personil Polres Pekalongan Amankan Audiensi Warga Sijambe

Sabtu, 24 Mei 2025 - 07:32 WIB