Polres Lahat Ungkap Kasus Pidana Narkotika !!!
Lahat patroli Nws86.com- Humas Polres Lahat telah mengungkap kasus narkoba jenis ganja berdasarkan
-LP/A/07/2023
SPKT.Narkoba/
POLRES LAHAT/ POLDA
SUMSEL,
Pada tanggal16
Januari 2023
Tersangka berinisial Ade Candra,umur 44 tahun bekerja sebgai seniman.
Pada tanggal 16 Januari 2023 sekitar Pukul 15.20 wib. Pers Satres Narkoba
telah mengamankan tersangka Ade Candra. Di rumah tersangka Jln.Beringin Raya no.056 blok cc desa Selawi kec.Lahat.Kab.Lahat.
Barang bukti yg di sita oleh pihak Polres Lahat berupa :
1(satu) paket besar daun kering terbungkus sarung tas warna coklat. 1(satu) paket sedang daun kering terbungkus plstik transparan.
Diduga kedua barang tersebuat adalah narkotika jenis ganja
kemudian terdapat satau unit handphone merk nokia,satu buah botol berisi biji diduga biji tanaman ganja serta timbangan.
Kasubsi penmas humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. Memberikan penerangan kepada awak media.
Kinerja Satres Narkoba Polres Lahat layak mendapat apresiasi dari masyarkat karena gencar memberantas peredaran narkoba di kab.Lahat.
AS.M
























