Intensifkan Patroli Siang, Polsek Kadipaten Beri Himbauan Pada Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Intensifkan Patroli Siang, Polsek Kadipaten Beri Himbauan Pada Warga Untuk Tingkatkan Kewaspadaan

Majalengka,Patrolinews86,com.Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat merupakan Tugas Pokok Kepolisian yang tentunya harus benar-benar meresap ke dalam diri setiap anggota POLRI.

Dalam mengimplementasikan tugas Pokok Kepolisian tersebut Anggota Polsek Kadipaten Polres Majalengka Polda Jabar, AIPTU Asep Yayan dan AIPDA Bachtiar menyambangi dan memberikan himbauan kamtibmas kepada Masyarakat. Sabtu (21/01/2023).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kadipaten AKP Jaja Gardaja, S.H mengatakan bahwa anggota yang melaksanakan Patroli siang lebih meningkatan giatnya dalam lakukan patroli sambang dan dialogis dengan masyarakat, dan sampaikan pesan kamtibmas agar tercipta kamtimbmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kadipaten Polres Majalengka.

Selain itu, menurut Kapolsek, dengan adanya patroli siang masyarakat akan lebih nyaman dalam beraktivitas maupun bekerja. Tak hanya himbauan kamtibmas, personel juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video bunuh diri, karena mebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris.”tutup Kapolsek.
*Din F **

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru