Berikan Layanan Kesehatan Prima Kepada WBP, Lapas Brebes Gandeng Puskesmas Brebes Jalin Kerjasama

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

*Berikan Layanan Kesehatan Prima Kepada WBP, Lapas Brebes Gandeng Puskesmas Brebes Jalin Kerjasama*

Brebes,PatroliNews86.Com – Demi mewujudkan layanan kesehatan yang prima bagi WBP, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jateng jalin kerjasama dengan Puskesmas Brebes pada hari Rabu (11/01).

Pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Lapas Brebes dengan Puskesmas Brebes ini dilaksanakan di Aula Puskesmas Brebes yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai

Perjanjian kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kalapas Brebes Isnawan, pejabat struktural Lapas, Dokter Lapas Brebes serta Kepala Puskesmas Brebes dan jajarannya

Tujuan dari kegiatan ini adalah penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama tentang pelayanan kesehatan bagi WBP Lapas Brebes yang bekerja sama dengan Puskesmas Brebes.

“Pelayanan kesehatan bagi WBP merupakan hal yang sangat penting dan prioritas karena ini menyangkut keselamatan hidup seseorang. Dengan adanya perjanjian kerjasama dengan Puskesmas Brebes ini diharapkan pelayanan kesehatan bagi WBP menjadi lebih baik dan saya juga ucapkan terima kasih kepada Puskesmas Brebes atas kerjasamanya” Ujar Kalapas Brebes Isnawan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Brebes Heru Padmonobo mengatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini juga sebagai kami peduli dengan masyarakat brebes yang berada di lingkungan Puskesmas Brebes.

( Idris/Susi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB