Polres Majalengka Gelar Razia Tempat Hiburan Karaoke dan Peredaran Miras Hingga Narkoba

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Majalengka Gelar Razia Tempat Hiburan Karaoke dan Peredaran Miras Hingga Narkoba

Majalengka,Patrolinews86.com.Para petugas Polres Majalengka Polda Jabar menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Karaoke dan Peredaran Miras hingga Narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (24/11/2022) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama Kasat Samapta IPTU Adam Rohmat Hidayat,KBO Sat Res Narkoba IPTU Zenal Abidin beserta anggota.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya mengatakan, Razia itu, dalam rangka mengantisipasi peredaran miras ilegal serta peredaran berbagai jenis narkoba.

“Pada kegiatan kali ini menerjunkan 25 Personil Gabungan Fungsi Polres Majalengka”tuturnya.

Sejumlah Tempat hiburan Karaoke yang disisir petugas itu diantaranya Karaoke Tiga Dara dan Karaoke Putrajaya yang berada di Jalan KH.Abdul Halim Majalengka dan Kios – Kios yang menjual minuman keras.

Dalam razia itu target pemeriksaannya pengunjung, pegawai dan pemandu lagu di sejumlah karaoke itu. Sasaran lainya mulai identitas KTP, miras dan berbagai jenis narkoba.”ungkapnya.

“Alhamdulillah razia kali ini berjalan lancar. Hasilnya, petugas tidak menemukan adanya peredaran miras ilegal dan narkoba ditempat hiburan karaoke,” ujarnya.

Namun, kita berhasil menyita dari kios – kios tempat penjualan miras sebanyak 58 botol berbagai merk dan miras jenis ciu sebanyak 58 botol,”terangnya.

Selain mengantisipasi peredaran miras ilegal dan narkoba di tempat hiburan malam ini, petugas juga memberi himbauan semua pengunjung dan pegawai agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes).mari kita jaga bersama sama menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka ini,”imbau Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya.
*Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB