Sat Res Narkoba Polres Majalengka Gelar Pemusnahan BB Narkotika

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Majalengka, Polda Jabar, menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu di Halaman Kantor Sat Res Narkoba Polres Majalengka, pada Rabu (23/11/2022).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti, Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera, dan sebagian Kecil disisihkan untuk Pembuktian..

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan oleh Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya diwakili KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin yang disaksikan oleh Jaksa dari Kejari Majalengka Danu Trisnawanto, S.H., M.H dan Hakim dari Pengadilan Negeri Majalengka Ali Adrian, S.H, Serta disaksikan langsung oleh Tersangka Inisial ES.

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui KBO Sat Res Narkoba Polres Majalengka IPTU Zenal Abidin menyampiakan, Kegiatan ini untuk memberikan transparansi Penyidikan terhadap penanganan Barang Bukti yang ada Barang Bukti Sabu dari Pengungkapan Satu Kasus dengan Satu orang tersangka.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka, dan Kita akan tetap akan melakukan Pencarian, dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika”ungkapnya.

“Dengan adanya peningkatan ungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka, untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus Kasus Narkotika”tuturnya.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika golongan 1 jenis Sabu berat bruto 18,68 gram dari seluruhnya berat bruto 19.68 gram, setelah di sisihkan sebanyak berat bruto 1 gram untuk kepentingan pembuktian sesuai surat ketetapan.

Pemusnahan Barang Bukti Jenis Sabu ini dilaksanakan dengan diawali Penimbangan kembali barang bukti (jumlah berat sesuai), Pengecekan barang bukti dengan Screen Drugs (perubahan menjadi warna ungu pada cairan didalam alat screen).

Selanjutnya, Barang bukti Narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam tabung gelas kimia yang berisi asam sulfat dan air untuk dilarutkan. Setelah semuanya larut, pemusnahan selesai”tutup IPTU Zenal Abidin.
*Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB