Ormas AMX Indonesia akan melaporkan Terkait maraknya Praktik Jual Beli LKS

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kota Cirebon, patrolinews86.com –

Satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Ditambah lagi di sekolah keluar permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang penjualan termasuk seragam di sekolah. Namun dilapangan paktanya banyak sekali penjualan buku LKS berjalan dengan berbagai dalih dan cara.

Kenyataan itupun  terjadi di SMPN 7 Kota Cirebon, yang diduga telah melakukan penjualan buku LKS kepada para siswanya sehingga membuat para orang tua siswa meringis kesusahan mencari uang untuk membeli buku LKS.

Salah satu orang tua siswa yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, kepada awak Media menuturkan bahwa SMPN 7 kota Cirebon Jabar dibawah kepemimpinan ibu Dra Euis Sulastri, M. Pd selaku kepala sekolahnya, hampir setiap semester selalu ada aktifitas penjualan buku LKS kepada siswanya.

” Saya selaku orang tua siswa berharap dinas terkait segera dapat mengambil tindakan tegas, sehingga para orang tua siswa tidak pusing lagi mencari uang untuk membeli buku LKS,” harapnya.

Ketika awak media berusaha mengkonfirmasi kepada ibu Dra.Euis Sulastri, M, pd selaku kepala sekolah SMPN 7 kota Cirebon Selasa, (15/11/2022) bahwa membenarkan dengan adanya penjualan buku LKS di jual per / paket Rp 150.000 dan uang pengayaan Rp. 100.000.

Dengan hasil temuan tersebut tim awak media akan melanjutkan informasi tersebut kepada pihak Dinas Pendidikan kota Cirebon yang didampingi salah satu LSM yang selalu eksis membantu wong cilik dari berbagai kebijakan yang dianggap membebani masyarakat .

Kali ini pun dia merasa terpanggil dan peduli karena dirinya mengakui banyak masukan pada lembaganya tentang hal ini, seperti ditambahkan Yayat selaku sekretaris Ormas AMX Indonesia DPC Kota Cirebon, kepada awak media menjelaskan bahwa dengan adanya kasus ini tentu kami merasa terpanggil,
Praktik jual beli LKS di SMPN 7 Kota Cirebon yang dilakukan pihak sekolah sebagai bagian tindakan pungli.
Kita juga mengumpulkan data- data lapangan, yang akan di sampaikan nantinya kepada penegak hukum ini harus di beri perhatian karena banyak sekali dan marak penjualan buku LKS dan sudah tentu hal itu menjadi ranah penegak hukum.

 

Bukan hanya itu, kita juga meminta kepada walikota Cirebon agar kepala sekolah yang masih menjual buku LKS di sekolah maupun di koperasi sekolah di copot dari jabatannya karena dalih koprasi kebanyakan koprasi guru tetapi pembebanan ke siswa itu sudah melenceng dari aturan perkoprasian apalagi aturan koprasi sekarang lebih ketat apapun entuknya yg mengatasnamakan koprasi sekarang harus jelas badan hukumnya dan harus punya  Nik sendiri, untuk itu kami dalam masalah ini kami akan mengusut tuntas siapa org dibalik semua ini yang selalu melegalkan penjualan buku LKS di sekolah ,”ungkapnya.
(hrn)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru