Ungkap Cepat Dua Kasus Pembunuhan, Kapolres Kuansing Berikan Reward Kepada 25 Anggota

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUK KUANTAN,-patrolinews86.com. Kapolres Kuansing beri penghargaan atau Reward Kepada 25 personel Polres Kuansibg jajarannya, yang berhasil ungkap secara cepat kasus pembunuhan berencana yg mengakibatkan korban 1 orang MD (Meninggal Dunia) di TKP desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban 2 orang MD (Meninggal Dunia) di TKP Dusun Penghijauan Desa Pasar Baru Kecamatan Pangean.

Pemberian reward atau penghargaan itu diberikan langsung Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si. saat memimpin apel gabungan di halaman Mapolres Kuansing, Senin (31/10/2022) Pagi jam 08.00 Wib

Penghargaan ini diberikan sesuai dengan surat keputusan Kapolres Kuansing Nomor :Kep/29/IX/2022 tanggal 20 September 2022 Dan Nomor : Kep/32/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Kepolisian Resor Kuansing.

IMG 20221031 WA0051

Dalam arahannya, orang pertama di jajaran Polres Kuansing ini mengatakan, penghargaan atah reward diberikan atas dedikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas kepolisian yaitu berhasil dengan cepat dan tepat dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi.

“Alhamdulilah dalam waktu cepat dan tidak menunggu lama pelakunya bisa ditangkap. Ini sangat luar bisa,” kata Rendra
Ia berharap hal ini dapat meningkatkan prestasi anggota dan tentunya pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sehingga Polri semakin dicintai oleh masyarakat. Sekali lagi terima kasih rekan-rekan atas upayanya menggungkap 2 kasus pembunuhan,” Ucap Rendra

Tak hanya itu, Kapolres pun mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh anggotanya yang telah menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Kuansing.

Adapun Personel Polres yang mendapatkan reward adalah Akp Linter Sihaloho, SH MH (Kasat reskrim), Ipda Mario Suwito, SH (Kanit 1 reskrim), Aipda Sandi kurniawan (BA Satreskrim), Bripka F Tampubolon (BA Satreskrim), Bripka Yance Arma (BA Satreskrim), Bripka Bonari S (BA Satreskrim), Bripka AP Situmorang (BA Satreskrim), Bripka Zulkifli Rahman (BA Satreskrim), Bripka Rivano (BA Satreskrim)
, Brigadir Korpri naldi (BA Satreskrim)
, Brigadir R samosir (BA Satreskrim)
, Brigadir R Sinurat (BA Satreskrim)
, Briptu Rizki Supri y (BA Satreskrim)
, Briptu Debi Purwanto (BA Satreskrim)
, Bripda Fitra Perdana (BA Satreskrim)
, Bripda Memed Ali Akja (BA Satreskrim)
, Bripda Atiyta woro (BA Satreskrim)
, Bripda Aidil Ilyas (BA Satreskrim)
, Aipda Edu lesmon (Ps Kanit Reskrim Sek LTD,Brigadir angga (BA Polsek LTD)
, Briptu R Guk guk(BA Polsek LTD), Briptu fendy krispiyanto (BA Satreskrim)
, Aipda Ronaldi Alfren (Ps Kanit Res Polsek Pangean, Bripka Adi Sutisna (BA Polsek Pangean) Dan Bripka E Munte (BA Polsek Pangean).

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru