Upaya keras yang sempat dilakukan Polres Tegal

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Upaya keras yang sempat dilakukan Polres Tegal untuk mengungkap dalang provokator pengeroyokan terhadap warga  Desa Pagongan RT 06/ RW 02 Kecamatan Dukuhturi membuahkan hasil.

Polres Tegal, Patrolinews86, Com.
Dari aksi pengeroyokan yang dilakukan provokator bersama puluhan pelajar salah satu SMK negeri diarea Procot Kota Slawi itu, membuat korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP  Vonny Farizky S.I.K , M.H  menggelar pers release kasus tersebut yang turut dihadiri kepala SMK Negeri, Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Tegal, dan pihak Dinas Pemberdayaan  Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB).

“Insiden ini terjadi pada hari Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Slawi – Banjaran masuk Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah. Saat itu korban baru saja pulang dari berenang di kolam renang salah satu mall yang berlokasi di Slawi.

Korban berpapasan dengan rombongan pelajar salah satu SMK Negeri dikawasan Procot yang dikomandoi salah satu alumni dari sekolah tersebut, berinisial  FD warga Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah,” ujarnya,  Kamis 20 Oktober 2022.

Arie menyatakan, bahwa alumni sekolah tersebut bersama teman- temannya yang masih tercatat sebagai pelajar SMK Negeri tersebut, sengaja mencari musuh dengan cara beramai – ramai keliling wilayah Kota Slawi dengan membawa senjata tajam, dan mengendarai sepeda motor secara berboncengan atau konvoi.

“Korban saat itui sempat dikepung oleh puluhan pelajar SMK. Tiga diantara rombongan pelajar SMK itu mendatangi korban dan mengancungkan sebilah celurit. Korban sempat panik dan berupaya kabur dari kepungan tersebut, namun sial sepeda motor yang dikendarai korban  ditendang oleh gerombolan pelajar dan menabrak  trotoar. Korban terjatuh dan salah satu dari gerombolan pelajar tersebut membacok korban dengan menggunakan celurit,” cetusnya.

Selain menetapkan tersangka utama yang sekaligus sebagai provokator, pihaknya juga  menetapkan 3 pelaku yang sudah memasuki usia dewasa masing – masing OJ warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna.

“Untuk tersangka utama FD kita jerat dengan  Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dan tiga tersangka dewasa lainnya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12  tahun 1951 kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang,” tegasnya.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru