Sebanyak 4530 butir Pil tanpa ijin edar di ungkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali keberhasilan Sat Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap pelaku pengedar Obat-obatan sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah.

Lokasi penangkapan di Cideng raya desa kertawinangun kecamatan Kedawung kabupaten Cirebon. Dari tersangka inisial TP. Ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

TP ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti 4530 butir obat farmasi tanpa ijin edar. Jelasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

Terdiri dari 4400 butir jenis trihex dan 130 butir jenis tramadol. Selain itu polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150 ribu sebagai barang bukti.

Lanjut Tanwin, TP baru beroperasi kurang lebih selama tiga bulan melancarkan aksi sebagai penjual obat farmasi tanpa ijin edar.

Wilayah operasinya meliputi Kota Cirebon dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Cirebon dan Kuningan

Sementara itu, sasaran tersangka dalam menjual obat farmasi tanpa ijin edar tersebut dari semua kalangan.

Dengan harga per strip diperkirakan mencapai Rp50 ribu.

“Sementara untuk (pembeli) pelajar belum kita temukan,” ujar Kasat Reserse narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah. SE

Tersangka penjual obat tanpa ijin edar inisial TP yang ditangkap di Cideng Kedawung diancam dengan pasal 196 juncto 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak RP 1,5 miliar.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB