Kuningan,Patroli News86.Com
Desa Kawung Sari Kec Cibeurem Kab Kuningan.Sudah tidak ada keberadaan letak wilayahnya karna tergerus program nasional waduk Cileuweng.Serta seluruh penduduk beserta pemdesnya sekarang menempati tempat relokasi perumahan yang telah di bangun pemerintah pusat, namun anehnya masih mendapatkan Dana Desa,Serta tahun 2022 Dana Desa untuk ketahanan pangan sebesar 20% di pergunakan untuk jalan usaha tani (JUT),namun anehnya lagi pakta di lapangan ternyata anggarannya di pergunakan untuk jalan di area relokasi perumahan punya pemerintah,yang mana anggaran 20% ketahanan pangan sebesar.Rp.142.380.500, di bangun jalan dan TPT arah ke pemakaman warga,di blok Wage Rt 10 Rw 02,Dengan volume 65 M2.
Senin,17/10/2022,sekdes Kawung Sari membenarkan hal itu Karna sudah kesepakatan bersama pemdes dan lembaga Desa,”ujarnya”

Setali tiga uang,kompak,
Kaur ekbang Kawung Sari menjelaskan bahwa saya selaku bawahan,dialeg Sunda,”saya mah hanya taktak,kumaha pimpinan,”.
Untuk pekerjaan saya jamin itu sudah sesuai RAB,serta bisa di uji material dikerjakan secara Swakelola Karna masyarakat antusias untuk upah aja Laden Rp.80.000,tukang Rp.120.000,terus masyarakat juga banyak yang ikut kerja,jadi saya mah siap mau di bawa kemana mau di apapun aja karna seribu rupiah aja saya tulis ada bukti pengeluaranya.Jadi siap siap aja.”ungkapnya”

Dengan adanya hal ini,kang Dadan dari LPK RI dan SBI,yang ikut melihat serta kompirmasi angkat bicara,kalau melihat regulasi aturan menurut saya ini sudah salah Karna tidak tepat sasaran kok bisa dana Desa di gunakan untuk membangun sarana prasarana punya pemerintah,itukan relokasi perumahan belum di serah terimakan jadi milik Desa Kawung Sari baru statusnya hak guna pakai,itu bagianya PUTR selaku penerima hibah dari pemerintah pusat ke daerah,seharusnya lebih relevan anggaran ketahanan pangan 20% digunakan untuk peternakan atau perikanan,Karna Desa warga Kawung Sari belum ada lahan pertaniannya,Kok aneh pasti di spjnya jalan usaha tani (JUT),tapi pelaksanaanya pembangunan jalan ke arah makam yang nota bene tanah punya pemerintah,ini sudah tidak benar,”ungkapnya”
Oleh sebab itu saya akan berkordinasi dengan pimpinan saya,pak Agung selaku Waketum 1 LPK.RI pusat sekaligus pimred SBI, untuk menindak lanjuti hal ini ke aparat penegak hukum(APH).sekaligus nanti biar di laporkan juga penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan 2021nya.LPK .RI dan SBI itu bukan lembaga Abal Abal,sudah teruji sinergitas kemitraanya dengan lembaga lembaga negara baik mabes polri,Kejagung,ataupun KPK sendiri.Ini harus di tindak lanjuti sudah tidak benar dan menyalahi aturan,apalagi menurut kasi ekbang dia siap mau di bawa kemana saja,Karna sudah kesepakatan pemdes dan lembaga Desa,padahal menurut aturan hukum ,regulasi(aturan)pemerintah pusat tidak bisa di kalahkan oleh aturan/kesepakatan di bawah ,” masa aturan kalah dengan kebijakan .ungkapnya
Tapi biarkan saja biar pemdes Kawung Sari tau seperti apa regulas yang sebenarnya.”tandasnya”
Uus(boy).Patroli.86
























