Satu Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRESTA CIREBON, Patrolinews86, Com. – Satu orang personel Polresta Cirebon mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari sebelumnya atas pengabdian dalam melaksanakan tugasnya, Senin (10/10/2022). Yakni, PS Ka SPKT I Polsek Beber, IPDA Wawan Suwarno, sebelumnya berpangkat AIPTU.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, menyampaikan, kenaikan pangkat pengabdian di lingkungan Polri merupakan salah satu dari program pembinaan bagi personel yang mendekati purnabhakti. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan penilaian dari mulai aspek moral, mental, kepribadian, kemampuan, dan prestasi kinerja.

Ia berharap, adanya penghargaan kenaikan pangkat pengabdian memberikan motivasi kepada seluruh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Selain itu, kenaikan pangkat pengabdian juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh personel Polresta Cirebon tetap bersyukur atas segala hal yang telah didapatkannya selama ini.

“Tidak semua personel Polri yang memasuki masa purnabhakti mendapatkan kenaikan pangkat penghargaan, karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Misalnya, melaksanakan tugas secara sempurna dan tidak mempunyai catatan permasalahan atau pelanggaran. Ia juga mengingatkan satu personel yang naik pangkat harus meningkatkan kinerjanya meski akan memasuki masa purnabhakti.

Sebab, kenaikan pangkat pada dasarnya selalu diiringi naiknya tugas tanggung jawab. Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan amanah agar lebih semangat dalam melaksanakan tugas.

“Kenaikan pangkat pengabdian ini sebagai jawaban atas kepercayaan masyarakat dan pemerintah yang begitu besar kepada Polri untuk menjaga keamanan serta ketertiban,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru