Komisi 5 dan Disdik Jabar enggan diajak audensi oleh PPWI

Minggu, 9 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung patrolinews86.com – Persatuan Perwarta Warga Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Jawa Barat ( PPWI JABAR) mengajukan surat permohonan Audensi pada Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Barat Komisi 5 ( DPRD JABAR Komisi V ) sebagaj tugas fungsinya Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi: Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri Strategis, Ketenagakerjaan termasuk perlindungan TKI, Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga, Agama, Sosial, Kesehatan, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Transmigrasi serta Penanganan Penyandang Cacat dan Anak.pada tanggal 06 Oktober 2022 dengan maksud dan tujuan menyampaikan Aspirasi dengan Audensi atas kejanggalan-kejanggalan di bidang pendidikan oleh para media yang tergabung di PPWI JABAR .

PPWI JABAR sebagai wadah media online dan cetak dan sebagai tugas pokok dan fungsinya mengakomodir aspirasinya yang di lindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. atas undang undang tersebut kami yang tergabung di PPWI JABAR untuk melaksanakan Audensi bersama wakil rakyat Komisi V JABAR yang kami anggap sebagai wakil rakyat yang di pilih oleh masyarakat kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat yang bisa menerima permasalahan di bidang pendidikan yang kami anggap akan menjadi presiden buruk di dunia pendidikan kedepannya karena kami nilai banyak melanggar peraturan pendidikan dan kami duga telah banyak menyalahgunakan Anggaran dan kewenangan yang kami duga melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang dampaknya akan merugikan keuangan negara dan merugikan hidup org banyak.

PPWI JABAR sebagai wadah media online dan cetak dan sebagai tugas pokok dan fungsinya mengakomodir aspirasinya yang di lindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia dan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik.atas undang undang tersebut kami yang tergabung di ppwi untuk melaksanakan Audensi bersama wakil rakyat komisi V yang kami anggap sebagai wakil rakyat yang di pilih oleh masyarakat kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat yang bisa menerima permasalahan bidang pendidikan yg ada di kota dan kabupaten Jawabarat di bidang pendidikan yang kami anggap akan menjadi presiden buruk di dunia pendidikan kedepannya karena kami nilai banyak melanggar peraturan dan kami duga telah banyak menyalahgunaan dan kewenangan duga melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang dampaknya merugikan keuangan negara dan Jawa Barat.

Didalam surat Audensi kami meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat Komisi V untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk duduk bersama dengan kami PPWI DPD Jawa Barat untuk menyampaikan semua permasalahan di bidang pendidikan dan di saksikan oleh dewan perwakilan Komisi V tapi surat resmi yang kami sampaikan tidak di tanggapi dengan baik dengan beberapa alasan yg tidak masuk di akal padahal kami melayangkan surat audensi ada waktu rentang untuk bisa di agendakan.

Namun sampai detik sekarang tidak ada kabar kelanjutan sama sekali dan ini menjadi pertanyaan besar, ada apa dengan ketua Komisi V ? ungkap Adhie Wahyudi Sekretaris DPD JABAR.

Masih kata dia, apa bila tidak ada jawaban dan respon baik maka langkah kami akan menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa dan mempublikasikan temuan temuan ini sesuai dengan kewenangan kami agar ada pembenahan yang nyata dalam kinerja komisi 5 dan Dinas pendidikan Jawa Barat dan akan membuat laporan resmi kepada aparatur penegak hukum dalam hal ini.’pungkas Adhie

Untuk itu sebelum kami melangkah sejalan dengan tugs dan pungsi kami tentu kami juga berharap masalah bisa duduk satu meja dulu untuk mengetahui permasalahan yang ada dilapangan yang akan kita sampaikan sekaligus kritik membangun kita bisa dijadikan bahan kajian dan epaluasi kedepan dalam pelayanan pada masyarakat.

Melakukan pembenahan perlu dilakukan melihat sudah mengguritanya tingkat penyimpangan yang dilihat dari bawah sampai atas mulai dari adanya bantuan pembangunan, anggaran dana Bos, juga tentang PPDB.

Untuk itu besar harapan kami semua melalui permohonan surat ini bisa di tanggapi serius dan waktu dipersiapkan dalam rangka audensi nanti..’ungkapnya.**

Berita Terkait

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis
Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum
Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan
SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka
Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP
Buka Bimtek Penguatan Peran PPID Sekolah Se-Cadisdik Wilayah IV, Kadisdik Dorong Perkuat Ekosistem dan Komunikasi Publik
Kekurangan Tenaga Pengajar, Siswa Kelas 3 dan 6 SDN 2 Rancahan Belajar Satu Ruangan
Kapolres Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Polisi Peduli Pendidikan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Tujuh Mata Lomba Ikut Memeriahkan HUT PGRI di Kecamatan Cipaku Ciamis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:48 WIB

Bau Tak Sedap Dana BOS..! 13 SDN di Kecamatan Depok Berpotensi Bakal Berhadapan dengan Persoalan Hukum

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Daftar Sekolah SMA/ SMK Negeri Swasta di Kabupaten Kuningan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:02 WIB

SMA-SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Majalengka

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Madrasah Aliyah Negeri 2  Kota Cirebon Hari ini lagi diperiksa BPKP

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB