Sat Reskrim Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Jaringan Bobol Minimarket

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polresta Cirebon, Patrolinews86, Com. – Tiga pelaku jaringan bobol minimarket hanya tertunduk malu. Dengan tangan terikat, ketiga pelaku dihadirkan dalam press rilis keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon dalam menangkap pelaku kejahatan. Ketiganya berinisial TH (44) warga Kaliwedi Kabupaten Cirebon, AG (25) warga Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu dan AH (20) warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Sebuah barang bukti dari kejahatan pelaku seperti linggis, bongkahan bangunan, palu, dan motor Honda Vario juga dijejer di depan kantor Reserse Kriminal Polresta Cirebon, Jumat (16/9/2022). Kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, saat ini pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus bobol minimarket.

“Peristiwa pencurian terjadi di Alfamart Bayalangu Lor, Kecamatan Gegesik. Mereka beraksi pada hari Minggu dinihari 17 April 2022,” kata Kompol Anton kepada awak media.

Peristiwa tersebut diketahui pertama oleh karyawan minimarket sekitar pukul 06.30, saat hendak buka tokoh. Karyawan yang melihat kondisi ruangan acak-acakan, tembok belakang dijebol, dan cctv telah dirusak langsung menghubungi Polsek Gegesik. Petugas langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 30 juta. Selama 6 bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas tersangkanya. Polisi langsung bergerak. Tiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. “Tiga orang yang kita amankan. Satu orang lain berinisial U masi dalam pencarian orang (DPO) kami,” tandasnya.

Ketiga pelaku kemudian diglandang ke Mako Polsek Gegesik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pengakuannya, aksi pelaku sudah direncanakan dengan membawa palu dan juga linggis. Mereka datang ke lokasi kejadian. Kemudian menggunakan palu dan linggis untuk membobol belakang minimarket. Mereka merusak bagian loster, lalu masuk ke dalam. Kemudian mengambil sejumlah barang.

“Pelaku mengambil rokok, coklat, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban Rp 29.905.882. Setelah berhasil mengambil barang, palaku kemudian keluar dari jalan yang sama. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, saat karyawan datang,” katanya.

Di tempat yang sama, TH mengaku hanya mengatar pelaku ke lokasi kejadian. Dia juga hanya berperan sebagai pesuruh. Salah satunya disuru merusak cctv dan membuangnya ke sungai untuk menghilangkan jejak para pelaku. “Saya baru kali ini pak. Cctv sudah dibuang oleh saya, disuru oleh DPO itu. Uang hasil curian sudah habis buat keperluan sehari-hari beli rokok dan makan,” tuturnya.

Akibat dari perbuatannya itu, TH, Ag dan AH diancam dengan Pasal 56 Jo 363 KUHpidana tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Susi)

Berita Terkait

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta
Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.
Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras
Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM
Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost
ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN
Polres Pekalongan Kota Bersama Petugas Gabungan Berhasil Evakuasi Lansia Yang Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Kasat Reskrim Polres Kota Metro Rizky Geram Aksi Penipuan Catut namanya 

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:45 WIB

Pelaku Penipuan Padi Ditangkap Setelah 1 Tahun diperkirakan Petani Tertipu Belasan Juta

Sabtu, 25 April 2026 - 09:42 WIB

Simpan Sabu di Atap Kamar Mandi Pengedar Di Ciduk di Kuningan.

Sabtu, 25 April 2026 - 07:40 WIB

Tekan Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Rutin Gelar Ops Pekat dan Amankan Ratusan Botol Miras

Jumat, 24 April 2026 - 10:20 WIB

Sekda Indramayu Jelang Pensiun Dihadapkan Gugatan Dugaan Maladministrasi Seleksi Dewas PDAM

Jumat, 24 April 2026 - 06:22 WIB

Mantan Polisi Alvian Maulana Sinaga Di Vonis Seumur Hidup, Kasus Bunuh Kekasihnya di Tempat Kost

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Turnamen PUBG dan Free Fire Kapolres Pekalongan 2026 Resmi Digelar

Sabtu, 25 Apr 2026 - 18:07 WIB