Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Karena Kedapatan Memiliki 28 Paket Shabu

Kamis, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar patrolinews86.com – Pasangan suami istri ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar karena mengedarkan paket Shabu.

Pelaku bernama Adiyanto, 25 dan Yeanita Dwi Lestari, 21. Pasutri ini ditangkap di Jalan Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Petugas menyita barang bukti berupa 28 paket shabu yang dikemas plastik klip seberat 7,22 gram, menurut pelaku barang bukti itu didapatkan keduanya dari seseorang yang mereka kenal dengan nama Asbu. Puluhan paket shabu itu ditemukan polisi di dalam jok sepeda motor dan di dalam almari pakaian,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.I.K.,M.H. didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, SIK. Kamis (15/9)

Kepada polisi keduanya mengaku telah 5 kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Setiap kali tempel dapat upah Rp 50.000.

“Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tuturnya.

Kapolresta Denpasar menegaskan pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Denpasar dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan ini menyelamatkan 10.000 jiwa dari bahaya narkoba. Pemberantasan narkoba merupakan instruksi bapak Kapolri dan perintah dari bapak Kapolda,” tutup Kapolresta Denpasar.//hum pol

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru