PENGGELEDAHAN BADAN DAN BARANG BAWAAN PENGUNJUNG

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PENGGELEDAHAN BADAN DAN BARANG BAWAAN PENGUNJUNG SEBAGAI LANGKAH DETEKSI DINI MASUKNYA BARANG TERLARANG KE DALAM LAPAS

BREBES PATROLINEWS.86.COM – Sejak layanan kunjungan tatap muka terbatas dibuka maka keluarga warga binaan pemasyarakatan secara bergiliran datang menjenguk ke Lapas Kelas IIB Brebes pada Kamis (01/09).

Kedatangan mereka tersebut selalu membawa barang barang kebutuhan sehari hari seperti makanan, pakaian dan kebutuhan lainnya.

Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan pemasyarakatan, maka petugas layanan kunjungan akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu terhadap badan dan barang bawaan tersebut. Tujuan dilakukannya penggeledahan ini adalah untuk memastikan barang barang bawaan tersebut steril yakni tidak ada barang barang terlarang masuk ke dalam Lapas seperti Hand phone, Sajam dan benda yang dilarang yang dapat dijadikan alat untuk melakukan perbuatan perbuatan di luar aturan apalagi narkoba.

Pengunjung yang membawa alat komunikasi hand phone harus menitipkan hand phonenya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas dimana kunci loker tersebut di pegang oleh pengunjung yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan kepada pengunjung yang menitipkan hand phone tersebut.

Setelah itu baru pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan besuk atau layanan kunjungan sembari mensosialisasikan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung seperti berapa lama waktu berkunjung, menjaga kebersihan dan menjaga sopan santun selama berkujung.

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes selalu berusaha menunjukkan sikap yang baik dan ramah dalam memberikan informasi informasi yang dibutuhkan oleh warga binaan dan keluarga nya semua itu dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance).

*Humas Lapas Brebes/Idris/Susi*

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru