Proses Hukum Kecelakaan Maut Mobil Truk Pengangkut Terigu Di Cianjur Diberhentikan

Kamis, 25 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cianjur,patrolinews86.com.- Polres Cianjur menetapkan Roni, sopir truk tepung terigu yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi sebagai tersangka kecelakaan maut di jalur tengkorak tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui jika sopir yang turut tewas dalam kejadian tersebut melakukan kelalaian dalam berkendara.

Detik-detik Horor Kecelakaan Maut di Jalur Tengkorak Cianjur
Menurutnya sopir memaksakan berkendara meski truk sudah beberapa kali mengalami masalah, terutama dalam pengereman. Selain itu, sopir juga tidak menggunakan jalur penyelamatan setelah rem bermasalah atau blong.

“Jadi saat kejadian kernet sudah memberitahu untuk menggunakan jalur penyelamatan, tapi sopir tidak mengindahkannya. Selain itu tetap memaksakan berkendara padahal sudah beberapa kali kendaraan bermasalah. Sehingga sopir ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, kamis (25/8/2022).

Doni mengatakan proses hukum pada tersangka tidak dilanjutkan sebab tersangka meninggal dunia. “Karena tersangka meninggal dunia, proses hukumnya dihentikan,” tegasnya.

Namun pihaknya akan tetap memanggil pemilik truk untuk diperiksa dan dimintai keterangan. “Pemilik truk kita tetap periksa, terkait kondisi kendaraan yang tidak layak jalan,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di kawasan Bangbayang Kecamatan Gekbrong, Cianjur beberapa hari lalu. Truk bermuatan tepung mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan, mengakibatkan enam orang tewas,”pungkasnya. (Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru