Personel Propam Polresta Cirebon dan Kanit Provos Polsek Jajaran Jalani Tes Urine

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRESTA CIREBON, Patrolinews86, Com. – Puluhan personel Propam Polresta Cirebon dan para Kanit Provos Polsek jajaran Polresta Cirebon menjalani tes urine, Senin (22/8/2022). Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Propam AKP Dudu Wawan, S.H., Paurkes IPTU H. Ilyas, S.Sos, tersebut berlangsung di Ruang Si Propam Mapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat 46 orang dari mulai personel Propam Polresta Cirebon dan para Kanit Provos Polsek jajaran yang mengikuti tes urine yang dilaksanakan secara mendadak tersebut.

“Kegiatan tes urine ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dini. Jangan sampai ada personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran yang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Karenanya, tes urine tersebut dilaksanakan untuk memastikan jajaran Polresta Cirebon bebas dari penyalahgunaan narkoba. Pihaknya menegaskan, jangan sampai personel Polresta Cirebon terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut.

Baik sebagai pemakai, pengedar, ataupun bandar narkoba. Sanksi tegas menanti siapapun, termasuk personel Propam Polresta Cirebon dan para Kanit Provos Polsek jajaran yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung gerakan Indonesia bebas narkoba. Menurutnya, gerakan tersebut harus diwujudkan demi keselamatan generasi masa depan penerus bangsa.

“Tes urine ini menggunakan parameter
Amphetamin, Methampetamin, dan THC. Alhamdulillah 46 personel Propam Polresta Cirebon dan para Kanit Provos Polsek jajaran yang dilakukan tes hasilnya dinyatakan negatif,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru