Beberapa tempat Wisata di Kopeng Ijin baru diurus, Namun Sudah beroperasi, Kemana Dinas Terkait..?

- Penulis Berita

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SEMARANG – Patrolinews86.com. Beberapa lokasi wisata dan penginapan di wilayah Kopeng, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah diduga belum memiliki izin usaha. Hal ini terungkap berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh beberapa awak media dan lembaga, salah satu anggota Lembaga Aliansi Indonesia( LAI ), Badan peneliti Aset Negara ( BPAN ) sdr Amir mengatakan, beberapa tempat wisata di kopeng belum memiliki Ijin operasi sampai saat ini, tetapi sudah beroperasi bebarapa bulan yang lalu.

Adapun Tempat Wisata yang sudah operasi seperti Merbabu Park di Cuntel, Merbabu view & cafe, Embun Merbabu di Cuntel, Wisata Hutan Pinus “TIAMO” di Tajuk, Desa Wisata Menari di Ngrawan, Wisata Gedong Pass di Tajuk, Wisata Umbul Songo di Kopeng, Wisata Gunung Gajah di Nogosaren, Agrowisata Gunung Sari, Taman Wisata Kopeng di Kopeng, Wisata Bukit Harapan di Cuntel, Pesona Merbabu, Menara Pandang di Cuntel, Desa Wisata Menari, Argo Wisata Kuncen Polobugo, Wisata Latar Merbabu di Cuntel, Dusun Wisata Tekelan di Batur, beberapa tempat wisata ini diduga hanya mengantongi Izin Tata Ruang ( ITR ) saja, yang di bantu dari Pemerintah Desa Kopeng. Syarat untuk berdirinya tempat wisata pelaku usaha harus mendapatkan Izin Lokasi dari Bupati, UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, Rekomendasi Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( TDUP ) dari Dinas Pariwisata, serta izin dasar pendirian lainnya.ujar Amir. (15 agustus 2022)

IMG 20220819 WA0057

Sedangkan tiket masuk belum juga diasuransikan, bila terjadi kecelakaan di tempat wisata bisa merugikan pengunjung ataupun pengunjung belum bisa claim asuransi kecalakaan wisata, pungkasnya.

Atas keterangan tersebut awak media datang ke lokasi dan bisa wawancara dengan penggelola, Merbabu Park, Dwiyono mengatakan bahwa, persyaratan perijinan sudah masuk ke Dinas terkait, karena membutuhkan proses dan waktu, tempat wisata kami buka dan berjalan satu tahun lebih, adapun tiket masuk memang belum kami asuransikan.
Karena di Merbabu Park kecil resiko kecelakaan.jadi arah jangka panjang tetap kami asuransikan, sambil menunggu kelengkapan ijin cler.
Adapun kami tiap bulan sudah mulai pajak.
Saat awak media menanyakan pajak kepada siapa dan tanda bukti setor pajak mana, belum bisa menunjukkan.

Disingung tentang penggunaan tanah Balai Taman Nasional, Dwiyono mengatakan,
bahwa luas lokasi Merbabu Park 2,4 Hektar lebih dan ber SHM atas nama keluarga saya terdiri Dua Sertifikat,
Boleh dicek lokasi benar benar kami tidak merusak atau memakai lahan Balai Taman Nasional.pungkas Dwiyono.Kamis( 18/08/2022 )

Kami awak media tidak berhenti di satu tempat, di Merbabu View ketemu dengan pengelola, Adi menyampaikan bahwa disini Merbabu View adalah Warung makan yang dikemas Nuansa Wisata Out Door, ada meja kursi untuk makan sambil menikmati alam pertanian di bawah.

Karena disini warung kami tidak memungut tiket masuk, adapun parkir yang mengelola pemuda lingkungan dari Dukuh Cuntel. Istilahnya orang datang sini hanya pingin selvi lantas pergi yaa silahkan, kalau mau makan minum itu Rezeki kami, ujar Adit.

Disinilah seharusnya Peran Satuan polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) sebagai penegak Perda, dalam hal ini bisa melakukan penertipan terhadap pelanggaran Perda Kabupaten Semarang, dan Dinas Pariwisata sebagai pelaksana Perda bisa melakukan tindakan dengan menghentikan aktifitas sementara di sejumlah tempat wisata yang belum berizin( ijin belum keluar) dan dugaan pungli, serta pungutan lain yang tidak masuk pajak PAD, baik parkir, permainan anak, maupun Resto tanpa PPn.( Samira, Miko ).

Berita Terkait

Bawa Paket Sabu ± 0,43 gram, Pemuda di Pekalongan Diamankan Polisi
Donny Sigakole berkomentar keras…!  Tentang kasus pasien bumil di RSUD Linggajati Kuningan 
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Menuai Polemik di RW.02 Pesantren, Kota Cirebon
Bagja,MPd Dirut Bumdes Karya Muda Desa Kertawinangun Klarifikasi
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pemuda Dengan Ratusan Obat Keras
*PERBEDAAN SAKSI MAHKOTA DENGAN JUSTICE COLLABORATOR*
Pemasangan Tiang WiFi Moratelindo Oxygen Tanpa Izin Warga RW.02 Pesantren Cirebon Protes, Wartawan di Intimidasi
FFKC PERINGATI HAUL MBAH KUWU CIREBON 20 Muharam 1447.

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:43 WIB

Digital Ghosting: Fenomena Menghilang Tanpa Jejak Di Era Digital.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:06 WIB

Cegah karhutla meluas Kapolri instruksikan Respon Cepat padamkan titik api.

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:03 WIB

Satuan Brimob Polda Sultra Melalui Batalyon A Pelopor Kerahkan Water Cannon Padamkan Api di Lokasi Kebakaran Lahan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:59 WIB

Tuhan Yang Maha Esa Dan SEMA, Putuskan Muhamad Angga Mediharto Tetap Mengasuh Anak Yang Diperebutkan Hak Asuhnya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:57 WIB

CV Linggar Jaya Di Percaya Oleh Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Untuk Membangun Pagar Taman Makam Pahlawan, Hasilnya Memuaskan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 08:58 WIB

Gelar Tirakatan dan Doa Bersama, DPC PKB Indramayu Peringati Harlah Ke-27

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:29 WIB

Waspada! Nomor WhatsApp Bupati Kuningan Diretas, Muncul Modus Permintaan Transfer Uang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 00:24 WIB

Kerja Bareng PKK dan Disdukcapil, Layanan KIA Kini Hadir di Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Digital Ghosting: Fenomena Menghilang Tanpa Jejak Di Era Digital.

Sabtu, 26 Jul 2025 - 16:43 WIB