Kuningan,Patrolinews86.Com
Anggaran Dana Desa yang di kucurkan pemerintah pusat untuk Desa, memang perlu pengawas dari setiap lapisan masyarakat.Sesuai intruksi presiden Jokowi, bahwa Dana Desa perlu di awasi,baik oleh control sosial(Ormas,LSM,PRES),maupun oleh masyarakat Desa sendiri,mau jadi apa….?irigasi,jalan,jembatan…..kah…?.Dan apabila penyelewengan laporkan ke aparat penegak hukum(APH).Karna pemerintah pusat tidak akan bisa mengawasi langsung.Seperti halnya dugaan penyimpangan Desa Pinara Kec Ciniru Kab Kuningan saat awak media patroli dan Buser coba kompirmasi,terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2021 yang telah di laporkan ke kementrian keuangan melalui aplikasi omspan,sedikit ada miskomunikasi dengan perangkat.
Selasa,16/8/2022,di ruang perangkat,Sekdes.Ahmad Tohirin mempertanyakan legilitas apa dan kewenangan apa media mempertanyakan laporan omspan,Karna yang berhak itu inspektorat.Desa Pinara sudah di periksa inspektorat dan tidak ada permasalah,ujarnya
Lagian saya juga dulu,seorang aktivis di Jakarta dari serikat buruh (SPSI) ,jadi paham dengan hal hal begini.
Awak media coba menerangkan bahwa kami hanya kompirmasi terkait pengelolaan anggaran berdasar dari data laporan omspan ke kementrian keuangan .Karna ada beberapa mata anggaran yang di rasa signifikan,seperti anggaran BLT Dana Desa yang cukup besar, padahal ada sebagian masyarakat Desa Pinara yang sudah pindah ke tempat relokasi,seperti tahap pertama Rp.93.6000.000,tahap kedua Rp.117.000.000,tahap ke tiga.Rp.140.000.000.ini untuk berapa orang .
….? tanya media
Itu untuk 40 orang ,jawab sekdes
Dan juga di tahun 2021, Desa Pinara banyak pembangunan inprasetuktur,seperti jalan usaha tani.Rp.50.000.000 di tahap pertama,di tahap kedua pembangunan jalan Desa .Rp.158.250.000,pemeliharaan jalan lingkungan.Rp.77.990.000,serta tahap ketiga,Rp.88.915.000,untuk jalan lingkungan pemukiman/gang,
Melihat mata anggaran yang cukup signifikan dan sikap sekdes yang sedikit risih dengan kompirmasi media,mendapat sorotan tajam dari Kabiro SKM Buser.bang Alek nurdiansyah.Dia menjelaskan,sudah tugas dan tupoksi media, untuk kompirmasi terkait pengelolaan Dana Desa,Karna yang namanya sebuah penggunaan anggaran yang di danai oleh uang negara,setiap instansi publik harus transparansi anggaran,jadi bukan inspektorat saja yang berhak.Dan tidak ada jaminan pemeriksaan inspektorat,tidak adanya penyelewengan anggaran.Apalagi hanya sebuah data omspan yang bisa di akses publik,orang LHP BPK RI untuk Kabupaten,provinsi,kementrian, aja bisa di pinta,atas dasar pengajuan kepada presiden dan pimpinan BPK RI.jadi ini perlu di pahami bahwa aplikasi omspan,bukan hal tabu dan rahasia negara.”ungkap Alek.
Masih melanjutkan.Kalau melihat data anggaran Dana Desa Pinara dan penjelasan Sekdes,terkait penjelasan BLT DD serta penjelasan yang agak ganjil pembangunan inprasetuktur oleh kades LIlis Suhaeni saat di kompirmasi.Saya dan bagian hukum SKM Buser berencana akan berkordinasi dan melaporkan ke aparat penegak hukum(APH)dalam hal ini Kejaksaan negri Kuningan,biarkan nanti pihak Kejari yang melidik setiap anggaran Dana Desanya.Kalau pun nanti ada perbuatan melawan hukum(PMH)biarkan sampe penyelidikan.Karna saya yakin,setiap penggunaan anggaran tidak mungkin seratus persen full habis,pasti ada saja penyelewengan anggaran,biarkan itu tugas aparat penegak hukum,saya dan bagian hukum SKM Buser akan mengawal pelaporan ini.Saya punya dugaan Pengelolaan anggaran di Desa Pinara,yang di daerah terpencil ini di duga ada penyelewengan,Karna Desa Pinara sewaktu Bencana longsor ,hasil kajian geologi daerah yang rawan bencana,serta harus di relokasi,namun Karna yang namanya masyarakat mungkin tanah kelahiran,ada pepatah lebih enak dan Yaman di tanah kelahiran dari pada di tanah relokasi.Itu saya paham dan salut dengan semangat masyarakat Pinara yang cinta tanah airnya.”ujar Alek.
Uus(boy).Patroli86
























