Kabupaten Bandung – patrolinews86.com – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya dan target peningkatan cakupan pelayanan serta berdasarkan keputusan Bupati Nomor : 539/Kep.475-Perek/2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raharja Tahun 2022, maka Perumda Air Minum Tirta Raharja melakukan penyesuaian tarif air minum yang dilakukan secara bertahap mulai bulan September 2022 sampai dengan bulan September 2023.
Hal ini dijelaskan Manejer Junior Hukum, Humas dan Kesekretariatan Perumda Air Minum Tirta Raharja Astria Wulantirta, SH kepada patrolinews86.com ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Adapun tahapan penyesuaian tarif air minum 2022 untuk jenis Tarif Rendah yang tadinya Rp2.400/m3 menjadi Rp3.500/m3, Tarif Dasar dari Rp4.700/m3 menjadi Rp7.100/m3, dan Tarif Penuh dari Rp7.100/m3 menjadi Rp9.500/m3.

Menurut Astria, tahapan penyesuaian tarif Tahap1- September 2022, tarif rendah Rp2.700, tarif dasar Rp5.400 dan tarif penuh Rp7.800. Tahap2- Januari 2023, tarif rendah Rp3.000, tarif dasar Rp5.900 dan tarif penuh Rp8.300.
Tahap3- Mei 2023, tarif rendah Rp3.200, tarif dasar Rp6.500 dan tarif penuh Rp8.800.

Tahap4- September 2023, tarif rendah Rp3.500, tarif dasar Rp7.100 dan tarif penuh Rp9.500.
Kelompok yang dikenakan tarif rendah atau Kelompok I diantaranya Lembaga Pendidikan/Kesehatan Pemerintah, Rumah Tangga Sangat Sederhana, Rumah Tangga Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Badan Amal/Sosial, Kran Umum dan Rumah Ibadah.
Kelompok yang dikenakan tarif dasar atau kelompok II adalah Lembaga Pemerintahan Bukan Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan/Kesehatan Pemerintah, Lembaga Pemerintah Lainnya/TNI/POLRI, Niaga dan Jasa Kecil, dan Rumah Tangga Menengah.
“Sedangkan Kelompok yang dikenakan tarif penuh atau kelompok III adalah Industri Kecil, Industri Besar, Badan Usaha Milik Pemerintah, Niaga dan Jasa Besar, Rumah Tangga Besar, Rumah Tangga Mewah/Peristirahatan”, tambah Astria. *(IH. Sianipar)*













