Terkait Kabur 5 Mobil Truk Pembawa Ratusan Ekor Babi BBKP Belawan Belum kordinasi ke polres Nias ,”Pihak polres Siap Membantu Sesuai Tugas Kita

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gunungsitoli, Sumut patrolinews86.com_ hari ini pihak wilayah kerja kepulauan Nias (balai besar karantina pertanian (BBKP) Belawan melaporkan pemilik babi Bina hati Ziliwu di Mapolres Nias. Rabu 15 Juni 2022.

Andre pandu pihak wilayah kerja kepulauan Nias Sumatera Utara (Balai Besar Karantina Pertanian) Belawan sedang memberikan keterangan di unit ll polres Nias dan megatakan kita sudah memberikan hasil penyelidikan di polres Nias.

 

Ditanyakan kembali , bagaimana pengejaran mobil truk pengangkut pembawa ratusan ekor babi yang kabur sekitar jam 3 pagi.jawab Andre pihak polres Nias belum ada tanggapan nya dan katanya penyidiknya itu wewenang kami

Kira_kira apa upaya pihak wilayah kerja Karantina pertanian kepulauan Nias (BBPK) Belawan jawab Andre bagian pengawasan kita laporkan kepusat hari ini kita upayakan pengejaran 5 truk pembawa ratusan babi
dengan nomor plat polisi, F 8119 HB,G 1478, QC, BE 9301 YV ,BK 8699 ZK

Di ketahui mobil truk pembawa ratusan babi tersebut dari Bali menuju Sibolga menyebrang kepulauan nias. Tiba di pelabuhan Gunungsitoli sekitar jam 11:00 wib di pelabuhan Gunungsitoli. Senin 13/06/2022.

IMG 20220615 WA0055

 

Pihak wilayah kerja Karantina Pertanian kepulauan Nias melakukan penahanan 5 Truk pembawa ratusan ekor babi potong asal Bali. dikarenakan babi tersebut tak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal.

Surat -surat mereka yang ada surat jalan nya
Dari Bali menuju Palembang sampai Lampung,”kata Andre selaku pengawas

Ratusan ekor babi tersebut ditemukan petugas di dalam KM Wira saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya babi asal Bali ini ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian pelabuhan Gunungsitoli.

 

 

Banyaknya yang mengkonsumsi babi atau kebutuhan adat di masyarakat kepulauan Nias yang sangat tinggi. Ini menjadi perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan lalu lintas komoditas pertanian,” ujar Dokter Hewan Karantina, refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian kepulauan Nias propinsi sumatera Utara.

 

 

Kemudian hewan dibawa ke Instalasi Karantina Hewan wilayah kerja kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) dokumen persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

 

 

“Dalam rangka pencegahan penyakit hewan maupun tumbuhan, pejabat karantina harus konsisten dalam melaksanakan tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perkarantinaan,” jelas Kepala pengawasan Karantina Pertanian kepulauan nias, Andre pandu.

 

 

Untuk diketahui, sesuai amanah UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina.

 

IMG 20220615 WA0056

Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu,SH Paur Humas polres Nias dalam penjelasannya,”itu kan dari awal tugas nya mereka badan besar karantina pertanian Belawan kalo mereka mau kordinasi kepada pihak polres Nias ,kita siap membantu sesuai tugas kita,”tutur Paur Humas polres Nias Melalui via WhatsApp sekitar 12:00 wib dini hari. //Apdika ppwi/tim

Berita Terkait

Operasi Patuh Telabang 2026 Resmi Digelar, Ini Sasaran Prioritasnya
Online Fax Reviews: How Payment Methods Influence Pricing and Selection
Business Fax Integrations: Step-by-Step Setup Guide for Modern Workflows
Kepedulian Ketua FPWI Dampingi Anggotanya dari UGD hingga Kamar Inap Saat Sakit
Whales: Giants of the Ocean
Whales: Giants of the Ocean
Whales: Giants of the Ocean
Whales: Giants of the Ocean

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Operasi Patuh Telabang 2026 Resmi Digelar, Ini Sasaran Prioritasnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Online Fax Reviews: How Payment Methods Influence Pricing and Selection

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Business Fax Integrations: Step-by-Step Setup Guide for Modern Workflows

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Kepedulian Ketua FPWI Dampingi Anggotanya dari UGD hingga Kamar Inap Saat Sakit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Whales: Giants of the Ocean

Berita Terbaru