Konpres : Sat Reskrim Polres Ciko Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain

- Penulis Berita

Kamis, 9 Juni 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Sat Reskrim Polres CIKO berhasil ungkap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada pk.13.30 wib di Mako Polres Cirebon Kota (09/06/22)

Di sekitar Jalan Raya Sunan Gunung Jati Desa mertasinga pada tanggal 22 Mei 2022 dimana Kami mendapatkan informasi bahwa ada korban pada saat itu diketahui ada orang tergeletak dan terkena bacokan dengan informasi yang kami dapatkan korban langsung dibawa ke rumah sakit setelah itu dilakukan jahitan sebanyak 50 jahitan dan pada pk.18.00 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang didapat, Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terkait identias dari pelaku, Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi – saksi juga berupa CCTV dan juga beberapa alat bukti lainnya akhirnya kita bisa mengidentifikasi pelakunya inisial IB, R, RB dan AD setelah itu kami melakukan pengejaran dan penangkapan di wilayah Provinsi Jambi.

Setelah itu kita lakukan interogasi kepada pelaku, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku yang berhasil kita amankan, pertama IB yang melakukan pembacokan pertama kali dengan menggunakan tangan kiri dan kedua adalah inisial R ini sebagai pengendara (Joki) sedangkan dua nya lagi masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan IB dan R sedang berkumpul di rumahnya R, Setelah beberapa lama kemudian RB menelepon IB mengatakan bahwa ada masalah motor yang ugal – ugalan, selanjutnya IB mengambil golok dirumahnya dan bertemu dengan RB dan AD di Indomaret desa Mertasinga sambil melakukan pengejaran terhadap korban yang melintas dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor dengan korban dan setelah itu terjadilah pembacokan jadi tersangka IB ini melakukan pembacokan dengan tangan kirinya tersangka melarikan diri dan terlihat oleh CCTV mereka belok ke arah balaidesa keraton.

Berdasarkan pengakuannya mereka pulang kerumah masing – masing. Berdasarkan interogasi hari Senin pagi IB masih berada desa Suranenggala bahkan sempat melakukan lamaran dengan calon istrinya dan selanjutnya pada hari selasa malam pun kita monitor bawah mereka masih terlihat keberadaannya oleh masyarakat ada di daerah suranenggala namun pagi saudara tersangka IB dan R ini berangkat menuju ke Bogor dengan menggunakan bus Setelah beberapa lama kemudian Beberapa hari kemudian selanjutnya kedua tersangka menuju ke Jakarta menuju ke merak, ke Lampung dan selanjutnya ke Jambi.

Dijambi kedua tersangka bertemu dengan Pamannya yang bekerja sebagai operator Stopel Batubara didesa reso Sesampainya di Jambi saudara-saudara bekerja sebagai operator alat berat.

Sesampainya di Jambi Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan. Dan akhirnya dilakukan penangkapan di mess di kecamatan waruseko kabupaten muara jambi.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di bantu Sat Reskrim Polresta Jambi, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mengubah namanya namun dari hasil interogasi akhirnya Sandara IB dan R mengaku, selanjutnya kami bawa ke cirebon. Dalam perjalanan kami interogasi awal bahwa golok dibuang diselokan desa keraton, lalu kami menugaskan anggota untuk mencari alat bukti tersebut ternyata nihil. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa golok dibuang didaerah pesisir. Tersangka berusaha mencoba melarikan diri akhirnya petugas kami memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.

Akhirnya tersangka mengakui bahwa golok tersebut diserahkan kepada saudara B dan dari hasil penyelidikan bahwa golok tersebut ada pada saudara IM tetangganya. Pengakuan dari IB bahwa RB dan AD ikut membacok karena ada bercak darah digoloknya. Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap saudara RB dan AD segera menyerahkan diri dan kepada kita agar tenaga pasal pidana pengenaan pasal 30 junto 338 dan junto 170 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ungkap Kapolres.

Konperensi pers ini tetap menerapkan protokol kesehatan upaya mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran covid 19 Tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja SH, MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Lampaui Capaian Nasional, Diskominfo dan Dinkes Dongkrak Indeks Pembangunan Statistik Kabupaten Indramayu
Tangkap pelaku peti di desa gunung kesiangan . Berinisial SC,pelaku peti di duga sudah kebal hukum
Diduga Korupsi Dana Desa Kades Ciwaringin Cirebon dijebloskan ke Penjara
Pasca Pelaporan Ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Mantan Kades Paniis Dan Staff, Hari Ini Tembusan Sudah Masuk Kejari Kuningan
Aktivis Anak Bangsa Laporkan Dugaan Korupsi di Pemerintahan Desa Paniis, Kec. Pasawahan, Kab. Kuningan
Akhirnya Beberapa Temuan Di Desa Paniis Pasawahan Dilaporkan Ke Kejati Bandung
Metode Pengajaran Hukum, Kuliah Atau Ceramah.
Kunker Ke Polres Bangli, Kapolda Bali Minta Anggotanya Pedomani Buku Saku Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 12:52 WIB

Sukarman  SPd Kepala SD Negeri Tarikolot 1 Kec Palasah  Kab Majalengka, siap mengabdi di daerah sendiri 

Senin, 4 November 2024 - 16:26 WIB

Cinta Yang Tak Berbatas

Senin, 4 November 2024 - 13:38 WIB

Idah Mahpudah Kepala SD Negeri Eretan Kulon 1 Indramayu, mengabdi di daerah sendiri harus lebih amanah

Jumat, 1 November 2024 - 04:56 WIB

Tak Ada Jaringan Internet, Puluhan Murid SDK Paipenga terpaksa Ikut Ujian ANBK Di Bukit Dengan Beratapkan Terpal.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:46 WIB

Lembaga SMP PGRI Lero Hae Gelar Ziarah Pada Bulan Maria.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:24 WIB

Saeful Nurdin SPd : Harapkan bantuan DAK Buat Sekolahnya karena sudah lama tidak pernah dapat bantuan 

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Euis Latipah Kurnayati  Kepala Sekolah SD Negeri 1 Wanasari  Purwakarta siap Bawa Perubahan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:47 WIB

SMPN Satap-2 Parungbanteng Sukasari Berkolaborasi Disipusda

Berita Terbaru