Bandung patrolinews86.com,- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH , membuka Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Melalui Aplikasi Keuangan Desa ( SISKEUDES) VERSI 2.0 Tahun 2022 Bagi Operator Siskeudes Di Desa Se-Kabupaten Kuningan Pada Minggu Malam (05/06/2022) Bertempat Di Hotel Yello Paskal Bandung.
Bupati Acep dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan mengenai kemajuan teknologi dan informasi yang akan menjadi tantangan besar bagi seluruh instansi pemerintah tanpa terkecuali.
Melalui bimbingan ini Bupati Acep berharap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kuningan yang sudah baik selama ini semakin lebih baik, transparan dan akuntabel.
Ia Pun mengapresiasi Dinas DPMD Kab.Kuningan telah menggelar bimbingan ini dengan menggandeng pihak terkait seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan lainnya. Dalam hal ini menghadirkan Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang memberikan materi bimbingan teknis ini. Sehingga pengelolaan keuangan desa ini tetap dalam koridornya.
Lebih jauh Bupati Acep berharap nantinya semua Desa dalam pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan aplikasi ini sehingga dalam pengelolaan dana desa akan lebih transparan dan dilapangan nanti akan terhindar dari perbuatan yang berhubungan dengan hukum.
Bupati Acep berpesan agar peserta kegiatan ini dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh sehingga hasil pelatihan ini bisa diterapkan dan diimplementasikan di lapangan.
“Kepada para peserta semuanya ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan sungguh-sungguh. Kalau tidak jelas, tanyakan pada instruktur,” pesan Bupati.
Terkait dengan pengelolaan keuangan, Bupati menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus Harus makin tertib dan lebih baik lagi. Kita sudah meraih Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhamdulillah. Tolong disempurnakan dengan pertanggungjawaban keuangan desa yang menjadi bagian pertanggungjawaban Bupati “tekan Acep.
Seperti diketahui bahwa Dana yang diberikan oleh pemerintah ke Desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa maka BPKP mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).
Aplikasi Siskeudes merupakan alat bantu yang diperuntukkan untuk pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara komputerisasi dan semua desa akan diwajibkan untuk menggunakan aplikasi ini. (Bid IKP//ds