Konpres : Puluhan Knalpot Brong, Dimusnahkan Sat Lantas Polres Cirebon Kota

Senin, 6 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Dalam menjawab keluhan masyarakat terkait knalpot brong. Sat lantas Polres Cirebon Kota melaksanakan penindakan pada pelanggar yang mana sepeda motornya menggunakan knalpot Brong ( berisik ). Dan pada konferensi pers saat ini, di mako Polres Ciko memusnahkan puluhan knalpot brong yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. Senin (06.06.22) pukul 14.00 wib

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. menyampaikan ”
Ini semua adalah hasil Penindakan Knalpot Brong. Yang dilaksanakan selama 5 hari yaitu tanggal 1 – 5 juni 2022 “. Jelasnya di dampingi kasat lantas Polres Ciko AKP Triyono Raharja, S.IK.MH. CPHR.IMG 20220606 WA0040

Lanjut Fahri ” Dalam penindakannya diberikan bukti pelanggaran (Tilang) dan sebagai barang bukti kendaraan yang disita. Syarat utama, bagi pelanggar selain mengikuti sidang dipengadilan dan membayar denda atas pelanggarannya, diwajibkan membawa knalpot standar dan menggantinya ketika akan mengambil kendaraan tersebut “. Ucapnya didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

Untuk jumlah total semua ada 90 unit sepeda motor yang disita hasil operasi penertiban yang dilaksanakan oleh jajaran sat lantas Polres ciko maupun polsek jajaran dengan rincian 75 Sat Lantas Polres, 1 Polsek Kapetakan, 1 Polsek Gunung Jati, 2 Polsek Utbar, 10 Polsek Kedawung, 1 Polsek Seltim. Ungkap Kapolres Ciko.

Kepada warga masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Terutama dalam hal penggunaan knalpot brong bagi Sp. Motor, yang menimbulkan suara brisik terutama di malam hari. Kepada warga masyarakat yang memiliki informasi atau membutuhkan bantuan polisi khususnya Polres Cirebon Kota bisa menghubungi Call center 1×24 jam di nomor Telp./wa . 0815-7262-9112. Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru