Patroli KRYD Kamtibmas Ops Libas Polres CIKO, Amankan Seseorang Diduga Akan Tawuran

Minggu, 5 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka antisipasi tindak pidana C3, tawuran antar kelompok, aksi terorisme serta mendukung Ops Libas Lodaya 2022 Polres Cirebon Kota. Berhasil mengamankan seorang warga yang diduga akan melaksanakan tawuran. Minggu dinihari (05.06.22) pukul 02.00 wib.

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH menyampaikan ” Patroli adalah suatu kegiatan kepolisian yang bertujuan untuk mencegah bertemunya niat dan kesempatan, yang apabila kedua hal di atas bertemu akan terjadi suatu tindak pidana yang merugikan korban atau anggota masyarakat. Menindak lanjut hal tersebut, Polres Cirebon Kota Polda Jabar melaksanakan Patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Lanjut Fahri ” Dan semalam berhasil menangkap 1 (satu) orang bernama Sdr. *IP* , Lk 22 Tahun, Kel. Sunyaragi Kec. Kesambi Kota Cirebon. Yang telah kedapatan membawa, menguasi serta memiliki senjata sajam tanpa hak jenis pedang kurang lebih berukuran 50 Cm. Guna mengantisipasi pelaku di bawa ke mako Polres Ciko guna penyelidikan lebih lanjut “. Jelas Kapolres Ciko melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera. S.I.K,.M.H

Lanjut Perida ” Team Patroli juga Mengamankan miras sebanyak 650 botol berbagai jenis dari 3 (tiga) tempat., 6 (enam) orang dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan 3 (tiga) kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat “. Ucap Akpol 2013 ini.

Turut hadir dalam giat KRYD diantaranya AKP TANWIN NOVIANSYAH, SE.,MH Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota selaku Pama,. IPTU RUDIANA, SH.,MH Kanit II Tipidter Sat Reskrim Polres Cirebon Kota selaku Padal KRYD beserta gabungan 10 anggota lainya. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru