Konpres : DPO Tawuran Konten Jagasatru Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko, Ternyata Anggota Geng Motor

Senin, 30 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Terungkap dalam Konpres yang digelar di Mako Polres Ciko. Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan beberapa bulan yang lalu. Yang mana menyebabkan korban meninggal dunia

Pelaku FR merupakan DPO pada kasus pengeroyokan yang terjadi pada bulan Februari 2022 silam.

Sebelumnya juga Polisi mengamankan 9 pelaku lainya dan sudah di proses secara hukum.

Pelaku FR diamankan ditempat kerjanya, pada Sabtu (30/5/2022).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengungkapkan kronologis kejadian, pelaku melakukan tawuran konten antara geng motor jagasatru farm dengan geng motor GTS “. Jelasnya didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, bom molotov yang di gunakan oleh para pelaku tawuran.

” Tersangka FR ini terlibat pada saat melempar batu kepada korban,” ungkap Kapolres ciko didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

Sementara masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian, dan sudah dikenali identitasnya. Tegas mantan Kasubdit gakkum PMJ ini.

Atas perbuatannya tersangka angka dikenakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tutup Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH. S.IK. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru