VIRAL TIKET MASUK PANGANDARAN

- Penulis Berita

Jumat, 6 Mei 2022 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran, patrolinews86.com – Akibat libur panjang di ahir hari Lebaran Idul Fitri tahun ini para pengunjung objek wisata dimana mana dipadati pengunjung begitu juga pantai pangandaran di Kabupaten Pangandaran pengunjung begitu membludak bahkan sampai memadati pantai.

Nun dibalik semua itu ada yang bikin hebohkan dengan tiket masuk yang ditempeli stiker. Tiket tersebut diunggah pengunjung hingga viral di media sosial bahkan muncul di tiap tiap group watsapp.

Dalam video yang diunggah tersebut terlihat sebuah tiket dengan tulisan Rp 95 ribu. Namun ternyata, bagian yang bertuliskan Rp 95 ribu tersebut merupakan stiker yang bisa dilepas. Ketika stiker itu dilepas, tertera angka Rp 60 ribu sebagai tarif masuk ke objek wisata Pangandaran.

Namun Disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Pangandaran, Tonton Guntari Dirinya Tak Menampik Adanya Tiket Masuk Ke Pantai Pangandaran Yang Memang Ditempeli Stiker.Menurutnya Tiket Tersebut Merupakan Stok Lama Yang Ditimpal Dengan Stiker Yang Menuliskan Tarif Baru Masuk Ke Pantai Pangandaran.Sebab Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022, Tiket Masuk Ke Pantai Pangandaran Memang Mengalami Kenaikan Dari Rp 60 Ribu Menjadi Rp 95 Ribu.

“Aslinya Itu Kan Tiket Yang Lama Rp 60 Ribu (Tarif Lama), Karena Keterbatasan Waktu Belum Persiapan Makannya Pakai Stiker. Kalau Kenaikan Udah Sah Jadi Rp 95 Ribu,” Jelas Tonton, Kenaikan Tiket Masuk Ke Objek Wisata Pantai Pangandaran Sendiri Berlaku Per 1 Mei 2022. Jadi, Tegas Tonton, Tarif Tiket Seperti Yang Viral Di Media Sosial Tersebut Adalah Asli Yakni Rp 95 Ribu. Sementara Harga Yang Ditimpal Stiker Merupakan Tarif Lama Yang Sudah Tidak Dipakai Lagi.

Intinya Penempelan Stiker Tersebut Sudah Dibenarkan Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran Per 1 Mei 2022. Untuk Itu, Pengunjung Diharapkan Tidak Kaget Dengan Tarif Terbaru Ini Karena Itu Aturan Dan Tiket Lama Yang Dimanfaatkan Sesuai Kebutuhan Dan Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 32 Tahun 2016, Perda Nomor 36 Tahun 2016 Serta Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022 Dan Keputusan Bupati (Kepbup) Pangandaran Nomor: 900/Kpts.132-Huk/2022.

“Kenaikan udah di-Perbup-kan,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari dalam Videonya sebagai sanggahan viralnya berita masuk tiket pangandaran.

Kabarnya ada lima objek wisata di Kabupaten Pangandaran yang kini memiliki tarif baru. Yakin Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batukaras, Pantai Batuhiu dan Green Canyon.

//red

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:13 WIB

GMOCT: Peredaran Rokok Ilegal di Kuningan, Jawa Barat Ancaman Serius yang Membutuhkan Tindakan Tegas

Rabu, 2 April 2025 - 16:46 WIB

Ketum GMOCT: Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilacap Ancaman Serius bagi Negara dan Kesehatan

Rabu, 2 April 2025 - 14:31 WIB

Ketum GMOCT dan Ketua IWOI Jateng: Oknum Wartawan di Cilacap Dipolisikan, Kasus Pemerasan Berbuntut Panjang, Penjual Rokok Tanpa Cukai Koq Tidak Diproses?

Selasa, 1 April 2025 - 12:54 WIB

Pembunuh Sadis pada Wartawan ahirnya Dihukum Seumur Hidup!

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:29 WIB

Putusan PN Cikarang Tidak Berpihak ke Korban Dugaan Mal-praktek RS Eka Hospital Bekasi, Yessi Irmadani Ajukan Kasasi

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:12 WIB

LPK-RI Laporkan Willy, Pemilik Toko Sinar Elektrik Glodok, atas Dugaan Penyitaan Paksa

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Gudang Motor Curian di Kalideres Digerebek, Polisi Buru Pelaku

Selasa, 25 Maret 2025 - 08:48 WIB

Perangkat Desa Cihirup Diminta Pertanggungjawabannya Atau Kita Akan Laporkan Ke Polisi

Berita Terbaru