Diancam Dengan Sajam, Pelaku Cabuli Korban Dibawah Umur

- Penulis Berita

Rabu, 27 April 2022 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Patrolinews86.com – Kapolres Tegal Kota Polda Jawa Tengah AKBP Rahmad Hidayat, S.S, menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kepada awak media bertempat di Lobby Mapolres setempat, Selasa (26/4/2022)
.
Dalam konferensi tersebut, Kapolres menyampaikan, bahwa pemerkosaan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi di Taman Bung Karno jalan Kapt. Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal pada 19 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
.
Disebutkan oleh Kapolres, bahwa pelaku warga Kabupaten Brebes dan merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama serta pernah divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Brebes yang baru keluar pada 21 Desember 2021 yang lalu.
.
“Pelaku adalah seorang pemuda bernama Rycko Firdaus atau RAF (24) warga Jalan Tritura Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes,” ungkap Kapolres.
.
Pelaku tega memperkosa anak yang masih dibawah umur berinisial TR (17) warga Kabupaten Pemalang. Sedangkang kronologi kejadiannya yaitu pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban lewat media sosial, kemudian korban pun mau diajak ketemuan dan dirayunya.
.
“Pelaku membujuk korban untuk bertemu dan menjanjikan dengan sejumlah uang terhadap korban agar bersedia bertemu. Pada saat korban datang, lalu pelaku mengajak ke semak-semak dan memaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman senjata tajam berupa parang, sehingga pelaku berhasil mencabulinya,” terang Kapolres.
.
Setelah melakukan pemerkosaan yang pertama, lanjut Kapolres, pelaku berupaya untuk memperkosa kedua kalinya.
Namun, korban yang saat itu tak berdaya pura-pura pingsan sehingga pelaku bingung dan lengah, disaat itulah korban lari untuk mencari pertolongan.
.
“Korban sempat dipukul oleh pelaku kemudian korban pura-pura pingsan. Pada saat pelaku lengah, kemudian korban kabur lari dengan kondisi masih tanpa sehelai benang di tubuhnya dan kemudian ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian,” imbuh Kapolres.
.
Selanjutnya korban berhasil ditolong oleh warga dan kemudian diantar menuju kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
.
Dengan berbekal keterangan dari saksi korban mengenai ciri-ciri pelaku dan selanjutnya dilakukan pendalaman akhirnya tim dari Satreskrim Polres Tegal Kota pada hari Sabtu 23 April 2022 pukul 18.30 WIB berhasil menemukan jejak pelaku dan melakukan penangkapan dengan disertai barang buktinya, sehingga pelaku mengakui perbuatannya.
.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkas Kapolres.(HMS/Susi)

Berita Terkait

Propam Polres Pekalongan Cek Gudang Senjata Inventaris, Antisipasi Penyalahgunaan Senpi
Sidang Gugatan Perdata Antara CV Curtina Melawan RSUD Kardinah Kota Tegal, Ketum GNPK-RI: Ada Celah Pungli dari Penggugat
Kedapatan Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kedungwuni Pekalongan Diamankan Polisi
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Majalengka Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online
Mediasi ala ‘Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong*
Korban kriminalisasi, Aiptu Labora Sitorus, diduga kuat ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi
Ngaku Ormas Al Jabar, Para Oknum Ini Keroyok 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan*
Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 23:03 WIB

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:30 WIB

Disporapar Kuningan Diduga Abaikan Pemeliharaan, Platform Atap Ruangan Rusak Parah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Pasca Libur Dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha, Wabup Syaefudin Sidak Disdukcapil Kabupaten Indramayu,

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:02 WIB

Pelantikan 580 ASN, Bupati Dian Ingatkan Jaga Sikap dan Marwah Lembaga

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:07 WIB

Diskominfo Gelar Pelatihan Website di Lokasi P2WKSS Desa Cilowa

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:33 WIB

PWI Kuningan dukung OKK di Indramayu ” Kuningan Kirim 12 Peserta

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:43 WIB

Kapolri menyambu hasil panen raya jagung di Kalbar bersama Presiden Ri

Minggu, 8 Juni 2025 - 08:17 WIB

*Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan tapi Berani Menggugat ke PN Sorong*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Akibat Korsleting AC, Sebuah Rumah di Kesesi Pekalongan Terbakar

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:12 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Dian Lakukan Rotasi-Mutasi di Zona Wisata

Jumat, 13 Jun 2025 - 23:03 WIB