Canjur, patrolinews86.com – ketika seseorang melakukan perselingkuhan dan mengaku khilaf, maka itu kebohongan.
Sebab setiap orang yang selingkuh memiliki niat dan sadar terhadap apa yang dilakukannya, Begitu juga dengan Seorang kepala desa berinisial (J ) di Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, dituntut mundur dari jabatannya, karena terbukti selingkuh dengan istri stafnya sendiri,(25/04/2022).
Tuntutan tersebut disampaikan saat warga melakukan aksi damai di depan kantor desa tersebut, lantaran perbuatannya tidak mencerminkan seorang pemimpin.
Camat Kadudapandak Ahmad Riadi mengakui pun adanya desakan dari warga agar kepala desa yang bersangkutan mundur dari jabatannya, karena telah berbuat asusila.
Iya betul adanya desakan mundur dari jabatan sebagai kades, karena kasus asusila,” terang Ahmad Riadi pada wartawan patrolinews86 saat dihubungi melalui telepon, Senin 23 April 2022.
Ahmad Riadi mengungkapkan, tindakan asusila ini berawal saat kades kedapatan berselingkuh dengan istri staf desa di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi.
Bahkan, kejadian ini mendapat perhatian dari Bupati Cianjur H. Herman Suherman, karena sudah menjadi perhatian masyarakat.
“Tadi siang saya dipanggil Pak Bupati untuk menjelaskan kronologi kelakuan kades tersebut dan tuntutan warga,” tandasnya.
(Deden Sudiana)