Menelisik APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2022 

Sabtu, 23 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan patrolinews86.com –  Keberadaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 29 Desember 2021 serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 159 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2022.Dialam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp. 2.684.907.391.438 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.406.691.817.027, pendapatan transfer sebesar Rp.2.268.464.231.911 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.9.751.342.500.

Dilansir dari situs resmi BPKAD, Untuk alokasi belanja tahun anggaran 2022 menetapkan belanja operasi sebesar Rp.1.910.457.984.930 yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp.1.093.711.595.625, belanja barang dan jasa sebesar Rp.737.140.852.055, belanja hibah sebesar Rp.63.497.645.250 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp.16.107.893.000. Alokasi belanja modal sebesar Rp.300.392.315.308, belanja tidak terduga sebesar Rp.11.035.429.600 dan belanja transfer sebesar Rp.441.021.661.600.

Sementara itu pembiayaan yang dianggarkan pada tahun anggaran 2022 adalah membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 sebesar Rp.15.000.000.000 dan penyertaan modal kepada BUMD sebesar RP.7.000.000.000 yang dialokasikan untuk Bank BJB sebesar Rp.2.500.000.000, PT. LKM sebesar RP.500.000.000, PDAM sebesar Rp.3.000.000.000, dan PDAU sebesar Rp.1.000.000.000.

Adapun arah kebijakan dalam APBD tahun anggaran 2022 masih pada pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19 yang masih belum mereda serta untuk melaksanakan pendanaan yang bersifat wajib (mandatory spending) seperti yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat seperti belanja dana pendidikan sebesar 20% dan belanja kesehatan sebesar 10% dari APBD serta alokasi dana desa sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil //red

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru