Miris! Gadis dibawah Umur di Jepara di Gilir 8 Orang, 5 Orang di Tetapkan Tersangka 3 Orang Masih Buron

- Penulis Berita

Rabu, 6 April 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, Patrolinews86.com – Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Polres menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh 8 (delapan) tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), tiga tersangka masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Dalam keterangan Konferensi Pers,Rabu pagi (06/04/2022) Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban”, jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA. Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut”, ungkap Kapolres.

Berita Terkait

Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei
Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Poliandri ??? Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan, Sedangkan Wartawan Memberitakan Poliandri Dilaporkan
Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang*
Korban Dugaan Penganiayaan, Perampasan Barang dan Pengancaman Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Kadipaten
Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum
Kades Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan Bantah Tanda Tangan dan Stempel dalam Surat Rekap Pencairan Tanah
8 Remaja Terduga Gangster Menangis di Hadapan Orang Tua dan Sampaikan Penyesalan di Depan Polisi dan Guru
Kuwu Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib.

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 20:36 WIB

Apakah Pihak Polres Majalengka Mendukung Poliandri ??? Proses Perkara Poliandri di Polres Majalengka Dihentikan, Sedangkan Wartawan Memberitakan Poliandri Dilaporkan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:28 WIB

Polisi tetapkan 6 orang kelompok anarko sebagai tersangka dalam aksi mayday rusuh di Semarang*

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:17 WIB

Korban Dugaan Penganiayaan, Perampasan Barang dan Pengancaman Ucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Kadipaten

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:47 WIB

Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:15 WIB

Kades Datar, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan Bantah Tanda Tangan dan Stempel dalam Surat Rekap Pencairan Tanah

Kamis, 1 Mei 2025 - 17:49 WIB

8 Remaja Terduga Gangster Menangis di Hadapan Orang Tua dan Sampaikan Penyesalan di Depan Polisi dan Guru

Rabu, 30 April 2025 - 17:26 WIB

Kuwu Surakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi, FKKC : Kami Serahkan Sepenuhnya ke Pihak Berwajib.

Rabu, 30 April 2025 - 17:23 WIB

Puluhan Botol Miras Diamankan Polisi dari Warung yang Berlokasi di Sragi, Pekalongan

Berita Terbaru