Kasi Humas Polres Cirebon Kota “ Kegiatan tersebut antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 11 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. ” Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi Migor di pasar rakyat, ” Jelasnya Iptu Ngatidja SH, MH.
di tambahkan :” Dalam kegiatan Pantauan ketersediaan Minyak goreng di pasar tradisonal maupun swalayan juga kami terus selalu tidak bosan-bosan menghimbau kepada masyrakat terapkan prokes serta suntik vaksin bagi yang belum ” sehingga terhindar dari penularan covid 19″ tegasnya IPTU Ngatidja SH, MH Kasi Humas Polres Ciko Lulusan SIP Sus 2015 tersebut.
( Dedi )
Halaman : 1 2
























