KLATEN, Patrolinews86.com – Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Padi Rojolele Srinar dan Srinuk kepada Kabupaten Klaten.
Secara simbolik Menteri Pertanian yang diwakili oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menyerahkan dua SK PVT sekaligus kepada Bupati Klaten Hj.Sri Mulyani yakni SK PVT Srinar dan SK PVT Srinuk, Kamis (31/03/2022).
Dalam rangkaian acara panen Rojolele Srinuk di Dukuh Ngebong, Delanggu, Delanggu Klaten. Dilanjutkan Bupati Hj.Sri Mulyani menyerahkan hasil panen beras Srinuk kepada Kapus PTV dan Perizinan Pertanian.
Kepala Pusat (Kapus) Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Erizal Jamal menyampaikan Menteri Pertanian mengaku bahagia melihat inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten dengan mengeluarkan varietas Rojolele Srinar dan Srinuk.
“Dan inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena itu menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani dan menjadi perhatian Menteri Pertanian selama ini bagaimana menghasilkan benih ataupun padi-padi yang spesial dari sisi rasa dan tentu nanti pada aspek ekonominya harganya juga akan spesial ini yang sangat menjadi apresiasi” kata Kapus
Ia mengatakan bahwa varietas yang dikeluarkan Kabupaten Klaten adalah yang pertama di Indonesia, Pemerintah Daerah melakukan inisiasi kegiatan pemuliaan dari varietas lokal. Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini semacam paten tapi untuk tanaman jadi negara memberikan eksklusif yang mengelolanya.
“Berarti Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki hak ekslusif untuk mengelola seluruh aspek yang berkaitan dengan benih rojolele Srinar dan Srinuk yang kita diberikan hak PVTnya hari ini. Artinya disitu terbuka peluang ekonomi yang sangat besar” ujarnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























