“Jadi dengan adanya program Smart Village/desa cerdas ini sangat tepat sekali dan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kuningan yaitu, pemantapan daya saing daerah berbasis desa,”paparnya.
Untuk keberlangsungan dan terwujudnya Smart Village dengan baik, Wabup berharap, agar para kepala desa dapat mengalokasikan anggaran dari Dana Desa dalam APBDES, karena kegiatan ini termasuk ke dalam Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang merupakan salah satu prioritas kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
“Program penguatan pemerintahan dan pembangunan desa sendiri bertujuan agar desa cerdas menjadi alat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan serta mendukung transparansi dan akuntabilitas desa dalam penggunaan dana desa, “tandasnya.
(Deden Sudiana)
Halaman : 1 2















