Ratusan Botol Miras Disita Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Bulan puasa sebentar lagi akan tiba. Jajaran Satuan reserse narkoba Polres Cirebon Kota Polda Jabar dibawah pimpinan langsung kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE. Melaksanakan sidak pada warung-warung yang dicurigai menjual minuman keras, Kamis (24.03.22).IMG 20220324 WA0076

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH membenarkan ” ya, benar. Sat narkoba Polres Ciko telah melaksanakan operasi miras dalam rangka cipta kondisi sebelum bulan puasa “. Jelas Akpol 2002 ini.

Masih kata Fahri ” seperti kita ketahui, bulan depan kita semua sudah memasuki bulan suci ramadhan. Menjadi tugas dan tanggung jawab polri guna menciptakan harkamtibmas dan situasi yang baik, sehingga masyarakat tenang dalam melaksanakan ibadah puasa “. Ungkapnya melalui kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

Lanjut Tanwin ” kita sita ratusan botol miras dari warung miras milik *S* di kec. Harjamukti kota Cirebon. Berupa 17 (tujuh belas) botol minuman keras merk Arak Orangtua, 3 (tiga) botol minuman keras merk ice land, 10 (sepuluh) botol minuman keras merk bir Guiness, 48 (empat puluh delapan) botol minuman keras berbagai merk, dan 63 (enam puluh tiga) botol minuman keras jenis Ciu “.

Dihimbau kepada seluruh warga masyarakat. Jauhi dan hindari mengkonsumsi minumas keras (Miras) karena dapat merusak kesehatan dan menghilangkan daya konsentrasi serta akal sehat. Kepada warga masyarakat jika melihat adanya warung yang menjual miras bisa hubungi call center 24 jam Polres Cirebon Kota di Nomor +62 815-7262-9112. Jelas Kasi humas Polres Ciko.

Selain itu, dihimbau kepada masyarakat penyebaran covid19 masih ada gunakan selalu masker dan tetap menerapkan Protokol kesehatan. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru